Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 115 Tahun 2001

Pembentukan Tim Penataan Kelembagaan, Kepegawaian, Kekayaan Negara Dan Peralatan, Keuangan Serta Dokumen Dan Arsip Pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator Yang Dibentuk/ Dihapus/Digabung/Diubah Statusnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 2001 tentang Pembentukan Tim Penataan Kelembagaan, Kepegawaian, Kekayaan Negara Dan Peralatan, Keuangan Serta Dokumen Dan Arsip Pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator Yang Dibentuk/ Dihapus/Digabung/Diubah Statusnya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
115
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2001
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan