Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 44 Tahun 2001

PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH SERUMPUN PSEKO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH SERUMPUN PSEKO, meliputi Nama, kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Pengurus; Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan; Pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 44 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH SERUMPUN PSEKO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2001
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan