PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR TENAGA KERJA - TRANSMIGRASI - KABUPATEN TEBO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2001/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dipandang perlu untuk membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Tebo; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 15 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tebo No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. Tebo No. 5 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TEBO, meliputi Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai Pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
11 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 25 Tahun 2001
Untuk melaksanakan pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PERATURAN DESA, meliputi Bentuk Peraturan Desa; Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa; Materi Kerangka Peraturan Desa; Pelaksanaan; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
6 hlmn; 2 pnjlsn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 44 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Atau Pertokoan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, melaksanakan Pasal 82 ayat 1 – 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah perlu menetapkan Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dimaksud pada huruf “a”, diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pasar Grosir Atau Pertokoan, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; sanksi administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Kententuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
16 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.15 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kesempatan dan meningkatkan peranserta masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Musi Rawas, dipandang perlu diusahakan penerimaan yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 8 Tahun 1979; Permendagri No. 84 Tahun 1993.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, KETENTUAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN, KETENTUAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN, KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 tanggal 18 September Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2001;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
Hak Asasi ManusiaHukum Acara dan PeradilanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penundaan Ketiga Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam,
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.12 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menganut prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab, maka untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Surakarta perlu adanya penataan kembali perangkat Pemerintahan Daerah Kota Surakarta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan maksud di atas, serta untuk menunjang pelaksanaan Otonomi dipandang perlu penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2002.
85 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Masal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kantor Arsip Daerah, Pendidikan Dan Latihan, Kantor Pembangunan Masyarakat Desa dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, yang masing-masing dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1981, Nomor 4 Tahun 1993, Nomor 5 Tahun 1993, Nomor 8 Tahun 1997, dan Nomor 3 Tahun 1998 dengan dikeluarkannya Undang-undangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara, dan Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen juncties Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen, maka Direktorat Sosial Politik, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Markas Wilayah Pertahanan Sipil, Inspektorat Wilayah dan Arsip Nasional Republik Indonesia Wilayah sudah tidak berfungsi lagi dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan perlu diintegrasikan menjadi perangkat daerah ;
c. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, badan informasi, komunikasi dan kehumasan, badan koordinasi pembangunan lintas kabupaten/kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II dan Wilayah III, badan kepegawaian daerah, badan pendidikan dan pelatihan, badan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan, badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, badan penanaman modal, badan pengawas, badan bimbingan massal ketahanan pangan, badan penelitian dan pengembangan, badan perencanaan pembangunan daerah, badan arsip daerah, badan pemberdayaan masyarakat, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2001.
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat