Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar lebih terarah, berdayaguna dan berhasil guna, diperlukan susunan organisasi yang baik dan tata kerja Pemerintah Desa yang jelas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dipandang perlu menetapkan Pedoman susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2000.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2000 No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta mensikapi ber
lakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
an Daerah dan Undang-undang No:nor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan yang
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabu
paten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan
Parkir Kendaraan sepanjang menyangkut Retribusi Parkir Ken
daraan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga
perlu diganti; bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Da lam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
yang meliputi
Nama Dan Obyek Serta Subyek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Besarnya Tarip,
Wilayah Pemungutan,
Masa Retribusi,
Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran,
Pelaksanaandanpengawasan,
Ketentuan Pidana,
Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2000.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan dan Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Penyelenggaran dan Penetapan Retribusi Upaya Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.26 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkanya Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Penyelenggaraan dan Penetapan Tarif Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan dan
Penetapan Retribusi Upaya Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 48/Menkes/SKB/II/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 93a/Menkes/SKB/II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 883/Menkes/SKB/III/1996 Nomor 060.440915; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Keputusan Dirjen Pelayanan Medik Nomor HK.00.06.1.3.4812
Th. 1997.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan kesehatan di puskesmas / Puskesmas pembantu, Puskesmas
Keliling, Rumah Sakit Umum Daerah,tidak termasuk pelayanan pendaftaran. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut Pasal
7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18,19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan dan Penetapan Tarif
Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan
ketentuan Pasal 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29 dan Pasal 30 Peraturan Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Penyelenggaran dan Penetapan
Retribusi Upaya Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan
ketertiban dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Desa serta berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1999
temang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa. maka perlu mengatur Tata Cara Pencalonan.
Pemilihan. Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa: bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dan
direrapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang lomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Mentcri Daiarn Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang persyaratan calon kepala desa, tata cara pemilihan kepala desa, penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan kepala desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, kampanye, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, tugas dan kewajiban kepala desa, larangan kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, penjabat yang mewakili dalam hal kepala desa berhalangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, kekosongan kepala desa, netralitas kepala desa, biaya pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2000.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Sambong
ABSTRAK:
bahwa tingkat pertumbuhan dan perkembangan kota dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan yang cukup pesat maka untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan kota di wilayah Kabupaten Blora khususnya pada Wilayah Kota Kecamatan Sambong perlu menetapkan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Sambong; bahwa agar penetapan Batas Wilayah sebagaimana dimaksud huruf a di atas, dapat dijadikan landasan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Ibukota Kecamatan maka penetapannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor Tahun 1994;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Batas Wilayah Kota
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2000.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2000
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaHukum Acara dan Peradilan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
Diubah dengan :
PP No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
PP No. 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
PP No. 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
PP No. 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
PP No. 27 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PASAR KABUPATEN KAPUAS
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2000/17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pasar Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningaktkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pasar, dipandang perlu membentuk Dinas Pasar Kabupaten Kapuas.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Kedudukan, BAB IV Tugas Pokok Dan Fungsi, BAB V Susunan Organisasi, BAB VI Unit Pelaksana Teknis Dinas, BAB VII Bagan Struktur Organisasi, BAB VIII Kepegawaian, BAB IX Tata Kerja, BAB X Ketentuan Lain-Lain, BAB XI Ketentuan Peralihan, BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat