Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 42 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001
KEPPRES No. 42 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001
KEPPRES No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Diubah dengan :
KEPPRES No. 82 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 136 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
119 Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup
dan Jenis – jenis Retribusi Daerah Tingkat I
dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi
Terminal merupakan jenis Retribusi Daerah
Tingkat II;
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
diatur dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 49 Prp Tahun 1960
Tentang Panitia Urusan Piutang Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2104);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara
Pidana (KUHP) ( Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209);
5. Undang – undang Nomor 14 Tahun 1992
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3480);
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
7. Undang – undang Nomor 27 Tahun 1983
Tentang Pelaksanaan Undang – undang
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun
1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
1990 Tentang Penyerahan sebagian Urusan
Pemerintahan dibidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I
dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara
RI Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3110);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun
1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas
jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1993
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3329);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993
Tentang penyerahan sebagian urusan
Pemerintahan kepada 26 Daerah Tingkat II
Percontohan (Lembaran Negara RI tahun
1995 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3590);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1997 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan
Lembaran Negara Nomor Nomor 3692);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomr 23
Tahun 1986 Tentang Ketentuan Umum
mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Jo Keputusan
Menteri Dalam Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Dearah Perubahan;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Prosedur pengesahan
Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi
Daerah.
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
tahun 1997 tentang Tata cara Pemeriksaan
Retribusi Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan Jenis
– jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi terminal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; ketentuan pidana; penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 1999.
KEPPRES No. 120 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 1998
Diubah dengan :
KEPPRES No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999
Mengubah :
KEPPRES No. 78 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1998/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta TA 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Perda sesuaid engan Pasal 64 ayat (2) UU No 5 Tahun 1974;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 12 Tahun 1985; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975;Keppres No 22 tahun 1984; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 11 Tahun 1978; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 4 Tahun 1985; Kepmendagri No 900-099; Kepmendagri No 570-360; Kepmendagri No 970-893; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316; Kepmendagri No 51 Tahun 1985; Kepmendagri No 903-269; Kepmendagri No 903-379; Kepmendagri No 973/207/PUOD; Permendagri No 2 Tahun 1994; Inmendagri No 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998 / 1999 adalah sebesar Rp. 73.115.713.00 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1998.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan Retribusi Daerah Tingkat II;
b.bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan lapangan retribusi baru sehingga guna lebih meningkatkan hasil guna dan daya guna, dipandang perlu memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusinya;
c.bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119Tahun 1998; Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi uanh dikenakan terhadap pemakaian fasilitas-fasilitas di tempat khusus parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 1998.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 1998
AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN - PAJAK PEMANFAATAN
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1998/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis pajak daerah tingkat II; bahwa Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Kab Daerah Tk II Kudus harus memperhatikan pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang didasarkan atas asas kemanfaatan, keseimbangan dan kelestarian; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, maka guna pelaksanaan pemungutan Pajaknya perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1967; UU No 5 Tahun 1974; UU No 11 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU no 6 Tahun 1983; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; PP No 32 Tahun 1969; PP No 51 Tahun 1993; Keppres No 32 tahun 1990; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 1997; Perda Kab Daerah Tk IIKudus No 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, tarif pajak, dasar pengenaan dan cara penghitungan pajak, masa, saat dan wilayah pemungutan pajak, surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD), tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
15 hal
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwijaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 171, LN. 1998 No. 162, LL SETNEG : 8 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat