retribusi-tempat-khusus-parkir
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1998/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan Retribusi Daerah Tingkat II;
b.bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan lapangan retribusi baru sehingga guna lebih meningkatkan hasil guna dan daya guna, dipandang perlu memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusinya;
c.bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119Tahun 1998; Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
- Peraturan ini mengatur tentang retribusi uanh dikenakan terhadap pemakaian fasilitas-fasilitas di tempat khusus parkir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 1998.
- 14 Halaman
|