Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1999/Seri.B No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1990 tentang Izin Membuat Bangunan disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 188.3/126/1991 tanggal 23 Maret 1991 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun 1991 Seri B Nomor 1 perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 19786; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang mendirikan bangunan, nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, cara perhitungan tingkat penggunaan jasa, retribusi, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah dan cara penghitungan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran dan sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, pemberhentian dan penyegelan bangunan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1990 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan RetribusiDaerah, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan Jenid Pajak Daerah Tingkat II; Bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, kekeringan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 1998.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1993 tentang
Kebersihan Sampah sudah tidak sesuai lagi dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka dipondang
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang tentang Retrlbusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor l 71 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawsan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1993 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1998 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1997/1998 tertanggal 12
Agustus 1998 yang dibuat aleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Temanggung, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 617 tanggal 25 Juli 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomer 35 Tahun 1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
903/522/1997 tanggal 15 Mei 1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/11 8/1 998 tanggal 17 Januari 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomer 2 Tahun 1997 tanggal 19 Maret 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 16 Tahun 1997 tanggal 24 Desember 1997; Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 8 Juli 1992 Nomor 19 Tahun 1992
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1997/1998 yaitu terdapat anggaran pendapatan, belanja rutin dan pembangunan, dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berlebih.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 1998.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nornor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4
Tahun 1995 tentang Penggunaan Tempat Olah Raga
dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan dan Pengelo!aan Obyek Wisara
Dalam Wi laya h Kabupaten Daerah Tingkat 11
Rembang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nornor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Peraturan Pemerintan Republik Indonesia Xomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 1 Rembang Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1995 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pasar Grosir don atau Pertokoan; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka menetapkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 71 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, ketentuan pidana dan penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel dan Restoran merupakan Pajak Daerah Tingkat II; bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, maka Pajak Pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tanggal 30 Mei 1961 tentang Mengadakan dan Menarik “Pajak Pembangunan” perlu diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran; bahwa sehubungan dengan hal-hal tarsebut di atas, perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel dan Restoran;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama,Obyek Dan Subyek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
Bab IV Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak
Bab V Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIII Kedaluwarsa
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Homor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Kadaluwarsa
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1998.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10
Tahun 1986 tentang Retribusi Parkir Kendaraan
sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang
perundangan yang berlaku: bahwa untuk maksud tersebut di atas maka
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nornor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Daiam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Rembang Nomor 4 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanat\n dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1986 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan
Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1987, tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan dan
Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan
jenis Pajak Daerah Tingkat II;
b. bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu mengatur ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 10
Tahun 1991.
Peraturan ini mengatur iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau
badan kepada Daerah atas kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarip Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan
Dan Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan,
Keringan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan Dan Banding;
12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat