Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1999 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah serta pelayanan kepada masyarakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1986 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dewasa ini, sehingga perlu diatur kembali Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggungung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam rangka itu, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah serta Surat Sekjen Departemen Dalam Negeri tanggal 10 Maret 1998 Nomor 061/509/SJ perihal Perubahan Pola Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten daerah Tingkat II Temanggung disetujui menjadi Pola Maksimal. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kedudukan, tugas, dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten, dengan struktur organisasi yang mencakup Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Survey dan Pengendalian, Seksi Pengairan, Seksi Bina Marga, Seksi Cipta Karya, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas utama Dinas meliputi pekerjaan umum dan pembantuan dari Pemerintah Pusat serta Pemerintah Propinsi Daerah Jawa Tengah di bidang Pekerjaan Umum. Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, dengan koordinasi dan integrasi vertikal dan horisontal di lingkungan Pemerintah Daerah. Para pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan bimbingan kepada bawahannya, dengan penyampaian laporan berkala kepada atasan masing-masing serta koordinasi fungsional dengan satuan organisasi terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 1999.
16 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1998/SERI D NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan dengan perubahan Anggaran Daerah; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April
1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/249/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 170 – 3 Tahun 1998;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 1998/1999 yang terdiri dari penambahan Anggaran Pendapatan Daerah dan penambahan Anggaran Belanja Daerah. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 1999.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahim 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 557 / Kpts / TN.520 / 9/ 1987; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413 / Kpts / TN310 / 7/ 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 306 / Kpts / TN. 330 / 4 / 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nornor 24 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek retribusi dan golongan retribusi, masa retribusi dan surat pemberitahuan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, perubahan, pengurangan, keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, tata cara perhitungan, pengembalian kelebihan penyetoran retribusi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1991 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah terjadi perubahan bentuk
dari Pajak Potong Hewan menjadi Retribusi Rumah Potong Hewan; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Indramayu Nomor : 2 Tahun 1993 tentang Pajak Rumah Potong Hewan, Usaha
Pemotongan Hewan dan Penjualan Daging Dalam Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Indramayu, perlu disesuaikan dan disempurnakan; bahwa untuk itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor : 14 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 174 Tahun 1997; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :555/Kpts/ TN.240/9/1986; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 557/Kpts/TN.520/9/1987; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 413/Kpts/ TN.310/7/1992; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 306/Kpts/TN.330/ 4/1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, penggunaan rumah potong hewan, penggunaan rumah potong hewan, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggungjawab, pelaporan, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 4 Tahun 1993 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambaban dan a tau pengurangan
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan
dengan peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1998 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah ;
bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dirnaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nornor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 ; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 570-360 tanggal 28 Oktober Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-179 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/374/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Pemalang Nomor 9 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor : 04 Tahun 1997;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 semula berjumlah Rp. 66. 858.005.000 bertambah sejumlah Rp. 6. 766.929.800 sehingga menjadi Rp. 73.624.934.800. Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 1999.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Kadaluwarsa
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1998.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1999/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Retribusi Terminal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek retribusi dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, perubahan, pengurangan, keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan penyetoran retribusi, kadaluwarsa penagihan, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 1998
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tanggal 28 September 1971 Seri B Nomor 2 tentang Ijin Pemakaian Semantara Jalan-jalan Umum, Lapangan-lapangan lain yang dikuasai Pemerintah Daerah Kotamadya Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1998/No.13 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, maka
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah, maka Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga ditetapkan menjadi
Retribusi Daerah;
b bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga di Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan kepada umum di dalam Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan
Dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Dan Pembatalan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
Mencabut :
1.Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tanggal 28 September 1971 Seri B
Nomor 2 tentang Ijin Pemakaian Semantara Jalan-jalan Umum, Lapanganlapangan
lain yang dikuasai Pemerintah Daerah Kotamadya Semarang
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1984;
2. Peraturan Daerah Kaota Besar Semarang tanggal 29 Juni 1954;
3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah TingkatII Semarang Nomor 1
Tahun 1985 tentang Kolam Renang Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1990.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1999 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendaoatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1998 / 1999 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1988 tanggal 29 Juli
1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Mei 1998 Nomor 903 / 375 / 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 21 April 1998 Nomor 2 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung tanggal 8 Juli 1992 Nomor 19 Tahun 1992.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 1998/1999 dengan penambahan pada pendapatan dan belanja. Rincian penambahan terdapat dalam Lampiran A-IX/A, A.IX/R, dan A.IX/P. Jumlah total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah perubahan dijelaskan dalam pasal-pasal terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1999.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat