a. bahwa ditetapkannya Undang - undang Nomor 18
Tahun 1997, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Pembangunan I dirubah menjadi Pajak
Hotel dan Restoran;
b. bahwa peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II
Kolaka Nomor 2/PD/KL/1972 Tanggal 29 September
1972 tentang Pajak Tontonan perlu disesuaikan;
c. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian
sebagaimana dimaksud huru b, perlu mengatur
kembali Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pertambanga di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3427);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997
tentang Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3684);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
7. Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1979
tentang Penyerahan Sebagian urusan
Pemerintahan dalam bidang Kepariwisataan
kepada Daerah Tingkat I (Lembaran Negara
Tahun 1979 Nomor 34);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3691);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan
Peraturan Daerah Perubahan;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997 tentang Pedoman tata cara
Pungutan Pajak Daerah;
11. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997 tentang tata cara Pemeriksaan di
Bidang Pajak Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemda Tingkat
II Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak hiburan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pemebebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluarsa; ketentuan pidana; serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 2 tahun 1972 tentang Pajak Tontonan
PP No. 30 Tahun 1999tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 Tentang Bank Perkreditan Rakyat, Dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Diubah dengan :
PP No. 73 Tahun 1998tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998
PP No. 54 Tahun 1998tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998
Mengubah :
PP No. 60 Tahun 1996tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 1998.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penunjukan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia Untuk Membantu Satuan Tugas Khusus Masalah Pulau Ligitan Dan Pulau Sipadan Di Mahkamah Internasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1998.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyetoran Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Kewajiban Bank
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 1998.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 151, LN. 1998 No. 144, LL SETNEG : 22 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah Tentang Penghidaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 1998
PERDA Kab. Kolaka No. 7 Tahun 2004tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor: 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan jalan perlu disesuaikan. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Praturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 1977; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Perda Kab. Kolaka No. 3 Tahun 1990
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak penerangan jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pungutan dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetaan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluarsa; ketentuan pidana; serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 12 tahun 1996 tentang Pajak pembangunan Jalan
28
TENTANG
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat