Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
PP No. 8 Tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Mengubah :
PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 1997
a. bahwa dalam rangka usaha pemeliharaan jalan-jalan
untuk menunjang ketertiban kelancaran dan keamanaan lalu-lintas di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar dipandang perlu diatur ketentuan
mengenai penggalian jalan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang~undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur segala kegiatan melubangi bagian suatu prasarana perhubungan darat
dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya
yang diperuntukan bagi lalu lintas dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 1997
DINAS TATA KOTA - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1997/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan identitas Kota Magelang sebagai Kota transit, kota pendidikan dan kota ABRI, yang berskala nasional maka dalam pengembangannya perlu diutamakan adanya penataan kota, khuusnya dalam bidang Tata Lokasi Bangunan, Tata Pertanahan, Tata Lingkungan dan Tata Lokasi Perusahaan; bahwa untuk maksud butir a tersebut di atas dan sesuai dengan Kepmendagri No 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah Pasal 188 ayat (2) dan SE Mendagri No 061/1194/SJ tanggal 27 Maret 1995 serta Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng no 061/6307 tanggal 14 April 1995, maka Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 24 Tahun 1992; PP No 14 Tahun 1987; PP No 45 Tahun 1992; PermenPU No 57/PET/1991; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Kepmendagri No 80 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 1997.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1997
kedudukan keuangan - ketua dprd - wakil ketua dprd - anggota dprd
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1997/Seri.D No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas,perlu menetapkan
dan mengatur kembali untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pubalingga Nomor 12 tahun 1990;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meliputi ketentuan umum, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1997.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah TIngkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terus meningkatnya harga-harga bahan,
alat-alat dan obat-obatan yang dibutuhkan oleh Rumah
Sakit dan telah selesainya dibangun fasilitas
penunjang serta tersedianya tenaga medis yang
semakin profesional pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 10 Tahun 1909 tentang Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum dan Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
13 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
10 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Umum dan Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, yang telah
disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/38/1995
Tanggal 10 Pebruari 1995, diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
tanggal 10 April 1995 Nomor 12 Tahun 1995 Seri B,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan maka
perlu diubah ;
b. bahwa untuk maksud tersebut maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahuri 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undanq Nomor-23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 10 Tahun 1995.
Peraturan in mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II karanqanyar
Nomor 10 Tahun 1989
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II karanqanyar
Nomor 10 Tahun 1989
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahw dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah dengan titik berat pada Daerah Tk II di Kotamadya Daerah Tk II Magelang dan guna meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu merubah Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 5 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Taat Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat DPRD Kotamadya Daerah Tk II Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 45 Tahun 1992; Kepmendagri No 28 Tahun 1992; Kepmendagri No 97 Tahun 1992; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 5 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 6 ayat ( 1) huruf b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, penambahan huruf d Pasal 19, penambahan huruf c pada Pasal 20, perubahan Pasal 21, Pasal 44, Pasal 45, penambahan huruf d Pasal 46, perubahan Pasal 47.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1997.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomi.c n Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan mernupuk sumber pendapatan Daerah; bahwa mengadakan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada Pihak Ketiga adalah merupakan
salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha-usaha sebagai salah satu sumber _pendapatan Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan Permendagri No 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga, telah diatur mengenai tata cara penyertaan modal daerah pada Pihak ketiga; bahwa dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga dipandang perlu diatur dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 45 Tahun 1992; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 3 Tahun 1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, tata cara penyertaan modal, pembinaan, pengawasan, hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 1997.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1997/Seri.D No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-251 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
903/513/1996 tanggal 20 Mei 1996; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/172 tanggal 20 Mei 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10/DPR/1992; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903 – 47 Tahun 1996 tanggal 26 Maret 1996; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903 – 845 Tahun 1996 19 Desember 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan Sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1997.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
bahwa sisa perhitungan APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang TA 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU no 12 Tahun 1985; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 45 Tahun 1992; Keppres No 22 Tahun 1984; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 1 Tahun 1980; Permendagri No 4 Tahun 1985; Permendagri No 2 Tahun 1994; Kepmendagri No 900-009 tahun 1980; Kepmendagri No 570 - 360 tahun 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1981; Kepmendagri No 51 Tahun 1981; Kepmendagri No 903 - 1316 tahun 1985; Kepmendagri No 903 - 259 tahun 1986; Kepmendagri No 963 - 379 tahun 1987; Kepmendagri No 903 - 056 tahun 1988; kepmendagri No 903 - 507 tahun 1988; Kepmendagri No 102 tahun 1981; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng No 903/535/1996; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng No 903/188/1997; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 3 Tahun 1996; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang no 10 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan APBD TA 1996/1997 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1997.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 1997
PERPUSTAKAAN UMUM - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1997/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa perlu menumbuhkan minat baca masyarakat dan perlu meningkatkan pembinaan perpustakaan di lingkungan Pemko Daerah Tingkat II Magelang; bahwa untuk maksud di atas sesuai dengan Kepmendagri No 56 Tahun 1994 tanggal 6 Juni 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II Pasal 15, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang yang diatur dan ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974; UU No 4 Tahun 1990; PP No 45 Tahun 1992; Keppres No 11 Tahun 1989; KepmenPAN No 18/MENPAN/1988; Kepmendagri No 28 Tahun 1992; Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala Perpustakaan Nasional No 4 Tahun 1993 No 002 Tahun 1993; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Kepmendagri No 56 Tahun 1994; KepmenPAN No 106/1994; SK Mendagri No 061 - 9 Tahun 1995;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tatakerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 1997.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat