Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1996/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995 / 1996
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamdya Daerah Tingkat II Surakarta tahun Anggaran 1995 / 1996 tertanggal 29 maret 1996 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan pperaturan Daerah;
Undng-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1978; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 September tahun 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-269 tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-879 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903 / 644 / 1995; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903 / 339 / 1996; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1995; Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta No. 01 / DPRD / I 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD dengan jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1996.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1996
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Oganisasi dan TataKerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah TIngkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang
Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, karena Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 tentang Susunan
Organisasi dan; Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten daerah Tingkat i II Karanganyar tidak sesuai lagi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat II, maka perlu disempurnakan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Namer 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984.
Peraturan ini mengatur Pembentukan unsur Pelaksaana Pemerintah Daerah di bidang Kepariwisataan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati Kepala Daerah
dalam melaksanakan urusan rumah tangga Daerah dan tugas pembantuan
di bidang Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1996.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 Tentang
Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1997 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996 / 1997 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang 13 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tahun 198; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tanggal 19 Januari
1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 617 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 15
April 1996 Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingk~I
Temanggung tanggal 8 Juli 1992 Nomor 19 Tahun 1992
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rincian penetapan perubahan anggaran belanja daerah kabupaten Temanggung beserta jumlahnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1995.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996/1997 Diubah
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IV, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan V, Menjadi PT Perkebunan Nusantara III
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1996.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On Military Training In Areas 1 And 2
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1996.
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR DHARMA TIRTA - PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1997/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa daSar rangka melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah
berupa tata laksana dibidang pengairan khususnya operasi
dan pemeliharaan jaringan irigasi, penu adanya. keikutsertaan
perkumpulan petani pemakai AIR DHARMA TIRTA, maka agar
para petani mampu secara organisasi, teknis, dan finansial
melaksanakan tugas dan tanggung jawab membangun,
merehabilltasi, mengoperasikan dan memelihara jaringan
irigasi yang menjadi kewenangannya serta meningkatkan
fungsi, peranan dan status organisasi Perkumpulan Petani
Pemakai air DHARMA TIRTA di Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang; bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 12
Tahun1992 tentang Pembentukan dan Pembinaan
Perkumpulan Petani Pemakai Air dan Keputusan Gubemur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 411.6/97/
1993 tentang Petunjuk Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah, untuk pedoman Pembentukan
Perkurnpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di masing-masing Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II se Jawa Tengah
diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas pertu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Norn or 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1969; lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984; Peraturan Menteri Pekeriaan Umum Nomor 42 /PRT/ 1989; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1992; lnstruksi Menteri Nomor 19 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, sifat dan tujuan, tugas dan ruang lingkup, batas wilayah kerja, organisasi, tata kerja, forum koordinasi P3A Dharma Tirta, pembinaan, pembiayaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1997.
PP No. 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut :
PP No. 5 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII Menjadi Perusahan Perseroan (Persero)
PP No. 29 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 28 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1996.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 1996.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat