PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1996

Menemukan 213 peraturan dalam 0,007 detik

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1996
Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV

BUMN Kehutanan dan Perkebunan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut :
  1. PP No. 5 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXII
  2. PP No. 41 Tahun 1985 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
  3. PP No. 34 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Peternakan
Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1996
Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971)

Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1996
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 1995/96

APBN

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1996
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1994 Tentang Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Malaysia- Philipina

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 73 Tahun 1996 tentang Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 28 Tahun 1994 tentang Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina
Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1996
Perairan Indonesia

Teritorial Indonesia Ketatanegaraan, Kenegaraan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Mencabut ketentuan mengenai pembentukan badan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 1996
Kebandarudaraan

Transportasi Darat/Laut/Udara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 72 Tahun 1996
Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia Malaysia-Thailand

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 28 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1994 Tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand
  2. KEPPRES No. 26 Tahun 1994 tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1996
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Ukraina Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik

Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan