Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1996

Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 1995/96

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 1995/96
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 April 1996
Tanggal Pengundangan
02 April 1996
Tanggal Berlaku
01 April 1995
Sumber
LN. 1996, LL SETNEG : 10 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1760 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. UU No. 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan