Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 1991.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Keputusan Presiden Tentang Susunan Organisasi Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1992
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 1991.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan / Pengelolaan Gterminal, Pemberian Izin Trayek Dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum Bis Dan Non Bis Serta Penggunaan Fasilitas Penunjang Terminal Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
Pengadaan dan pemeliharaan sarana penunjang terminal membutuhkan dana, maka pemanfaatannya perlu dikenakan pembayaran
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia kepada KASKOPKANTIB tanggal 16 juni 1997
10. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : KM.200/hk/004/phb85
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 95/PR/301/Phb-84
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 973-442
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 82
14. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1988
Bahwa keberadaan Terminal di Daerah sebagai sarana pelayanan umum juga sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Sebagai sarana pelayanan umum, pada terminal tidak hanya disediakan tempat mobil angkutan penumpang umum bis dan non bis berpangkalan, menaikkan / menurunkan penumpang tetapi juga dilengkapi sarana penunjang kegiatan terminal. Dalam hal terminal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah selama ini dipungut Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1992.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pengelolaan dan Retribusi Terminal serta Pemberian Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Bis dan Non Bis dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 10 Tahun 1984, Seri B Nomor 3)
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1991
PEMERIKSAAN, PENGUJIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN SURAT IJIN MENGEMUDI KENDARAAN TIDAK BERMOTOR DAN HEWAN PENGHELA
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1991/No. 4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan, Pengujian Permohonan dan Pemberian Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor dan Hewan Penghela
ABSTRAK:
Bahwa kendaraan tidak bermotor sebagai sarana angkutan
umum pada hakekatnya masih diperlukan penggunaannya
dalam kehidupan masyarakat sehari-hari; Bahwa untuk menjaga keselamatan, penumpang, keamanan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas sangat diperlukan
adanya kendaraan tidak bermotor dan hewan penghela,
pengemudi yang baik, lengkap dan memenuhi persyaratan
sebagai kendaraan angkutan umum serta jumlahnya perlu
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat; Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta yang mengatur Tentang Surat Mengemudi
Kendaraan Tidak Bermotor, Kewajiban Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor beserta perubahannya dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan untuk
mewujudkan keselamatan penumpang, keamanan, ketertiban
dan kelancaran lalu lintas di Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta dipandang perlu mengatur kembali pelaksanaan
pemeriksaan, penomoran dan pemberian Surat Ijin
Mengemudi Kendaraan tidak Bermotor dan Hewan Penghela
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas Jalan (Wegverkeers Verordening 1936 Staatsbland 451); Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 5 tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan dan pengujian, penomoran kendaraan, ketentuan tentang becak, ijin operasi/trayek, surat ijin mengemudi, ketentuan tentang hewan penghela, retribusi, sanksi dan pengawasan, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1991.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 1 tahun 1955 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1991
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1991/No. 11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan,
Susunan Organisasi Dinas Daerah maka Dinas Pekerjaan
Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang dibentuk
dengan Surat Keputusan DPRD (S) Kota Besar Surakarta
Nomor 4 Tahun 1956 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku; Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyakut bidang
Pekerjaan Umum di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
dipandang perlu dibentuk Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta; Bahwa dengan sesuai ketentuan pasal 49 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 1986 serta Sesuai dengan Surat Gubenur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 16 Juni 1987
Nomor : 061.1/14427,perlu menetapkan Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 061.1/95/1982; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nomor Jawa
Tengah Nomor 061.1/105/1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1991.
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1991.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat