PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1983

Menemukan 145 peraturan dalam 0,014 detik

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1983
Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas Atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  2. PP No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1983
Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan

Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 43 Tahun 1994 tentang Pencabutan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1983 Tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, Dan Persyaratan Pengajuan Keberatan, Dan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1986 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1983
Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Dan Besarnya Biaya Pembelian Alat Bantu/Prothese Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Asuransi Ketenagakerjaan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 64 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Mengubah sebagian :
  1. Mengubah besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1982 menjadi Rp300.000n
  2. Menambah huruf E pada Lampiran B Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1983
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Penanaman Modal dan Investasi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1983
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinaan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974

Asuransi Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 8 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia
  2. KEPPRES No. 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1983
Perubahan Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk

Kependudukan dan Perkawinan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerh Tingkat Ii Surakarta Nomor 2 Tahun 1978
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 1983
Badan Pengendalian Bimas

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Pangan, Pertanian dan Peternakan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 6 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Bimas
  2. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1979
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1983
Eselon Jabatan Struktural Deputi Ketua/Kepala/Direktur Jenderal Pada Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Departemen

Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi Struktur Organisasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan