Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAGIAN IVKEMENTERIAN KEUANGAN.BAB I (Pengeluaran).4.1Kementerian dan Pengeluaran Umum ....224 172 3004.2Jawatan Pajak .......................44 062 0004.3Jawatan Bea dan Cukai ...............2 578 3004.4Jawatan Bea dan Cukai ...............83 266 800
4.5Jawatan Pendaftaran Tanah MilikIndonesia ....14 329 3004.6Jawatan Perbendaharaan dan Kas-kasNegeri ..............................41 771 1004.7Jawatan Perjalanan ...................221 156 7004.8Jawatan Akuntan Negeri ...............2 814 8004.9Inspeksi Lelang ......................916 3004.10Kantor Administrasi Pensiun ..........8 328 8004.11Pensiun-pensiun dan sebagainya .......502167 7004.12Pegawai sipil yang tidak bekerjaaktip ..........6 963 9004.13Pengeluaran-pengeluaran berhubungdengan usaha mendatangkan pegawai dariLuar Negeri ..........................1 302 5004.14Perhitungan penagihan-penagihansebelum penerangan ...................5 000 0004.15Hutang-hutang peninggalan bekas daerahdaerah yang berdiri sendiri ..........50 000 0004.16Pengeluaran berhubung dengan perjanjiankeuangan dengan Negeri Belanda .......100 0004.17Penyelesaian"sisa lebih" yang belumdibayarkan ...........................250 000
4.18Penutupan kerugian Yayasan BahanMakanan ..............................Memori4.19Pengeluaran berhubung denganperaturan dalam lapang kepegawaianselama tidak dimuat dalam lain-lainmata anggaran ........................Memori4.20Pengeluaran tak tersangka ............500 000Jumlah ................1 209 680 500(Satu milyard dua ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh ribulima ratus rupiah).
Pasal 2.Bagian IV, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Keuangan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberhentian Dengan Hromat S. Gandasubrata Sebagai Anggota Pengganti Majelis Pertimbangan Pajak Dan Mengangkat Mr. Lie Oen Hock Sebagai Pengganti
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No.26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perangberdasarkan ikatan dinas sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara tahun 1957 No.83);b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.26 tahun 1957 tersebut perlu ditetapkansebagai undang-undang
Pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia.
BAB I UMUM
BAB II PENERIMAANMENJADI MILITER SUKARELA
BAB III KETENTUAN-KETENTUAN TENTANGKEDUDUKAN MILITER SUKARELA
BAB IV KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DANHAK-HAK MILITER SUKARELA
BAB V MEMPERPANJANG IKATAN DINAS
BAB VI PEMBERHENTIAN DARI DINAS KETENTARAAN
BAB VII KETENTUAN-KETENTUAN UNTUK BEKAS MILITER SUKARELA
BAB VIII1.Ketentuan-ketentuan mengenai anggota tentara yang pada saat mulai berlakunyaundang-undang ini masih ada dalam dinas tentara.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia danpasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I. B.W.)
Bagian I.B.W. (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari anggaran RepublikIndonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakanpada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
ABSTRAK:
Bahwa perlu perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan disetujuidengan undang-undang
Pasal XIV perjanjian tersebutb.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.c.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101).
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkokmengenai soal dwikewarganegaraan tertanggal 22 April 1955, termasukpertukaran nota antara Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dan PerdanaMenteri Chou En Lai tertanggal Peking 3 Juni 1955,yang salinannyadilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1958.
Undang-undang (UU) tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
ABSTRAK:
1.bahwa atas nama Negara Republik Indonesia Menteri LuarNegeri dengan suratnya tertanggal 5 Pebruari 1951 No. 10341telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia untukikut-serta dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus1949, yaitu:a.Konpensasi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yangluka dan sakit dalam Angkatan Perang di darat;b.Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yangluka, sakit dan korban-korban karam dari AngkatanPerang dilaut;c.Konpensi tentang perlakuan tawanan perang;d.Konpensi tentang perlidungan rakyat sipil dalam masa perangdan memang sudah sewajarnya Republik Indonesia menjadipeserta dalam Konpensi-konpensi tersebut;2.bahwa untuk menjadi negara peserta dalam sesuatu konpensidiperlukan persetujuan undang-undang
3.bahwa berhubung dengan sub 1 dan 2 perlu mengadakanUndang-undang tentang persetujuan atas ikut-sertanya NegaraRepublik Indonesia dalam Konpensi-konpensi tersebut;
Pasal 89 dan pasal 120 ayat 2 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia
Ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewatanggal 12 Agustus 1949, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini disetujui.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 5), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
BahwaPemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.5 tahun 1957 tentang perubahan kedudukanwilayah daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen(Lembaran-Negara tahun1957 No.5).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta)No.3 danNo.19 tahun 1950 jo. Undang-undang Darurat No.17 tahun 1955,serta Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.15tahun 1950 jo. Undang-undang No.18 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 101 );b.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 10 danNo.13 tahun 1950;c.Pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah; d.Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.5tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.5) ditetapkan sebagai undang-undang.
Daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalamKeputusan-keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1950 No.C31/l/5 dan 1 Juni 1953 No.Pem.66/ 29/41 dilepaskan dari wilayah DaerahSwatantra tingkat I Jawa-Tengah dan dari wilayah Daerah-daerahSwatantra tingkat II yang bersangkutan serta dimasukkan ke dalamwilayah Daerah Istimewa tingkat I Yogyakarta dan ke dalam wilayahDaerah-daerah Swatantra tingkat ke-II yang wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1958.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dewan Bahan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 1958.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat