Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1958

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 11) Tentang Dewan Bahan Makanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1958 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 11) Tentang Dewan Bahan Makanan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Juli 1958
Tanggal Pengundangan
31 Juli 1958
Tanggal Berlaku
01 Juli 1958
Sumber
LN. 1958/No. 110, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 8 Tahun 1960 tentang Dewan Bahan Makanan
Mengubah :
  1. PP No. 7 Tahun 1958 tentang Dewan Bahan Makanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan