PP No. 19 Tahun 1953tentang Pengubahan Beberapa Pasal dari Reglemen Dewan-Dewan Perumahan yang Tercantum dalam Staatsblad 1948 Nomor 33, Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Yang Terakhir dengan Keputusan di dalam Staatsblad 1948 Nomor 217
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran).15.1Kementerian dan Pengeluaran Umum ..........6.565.00015.2Balai Tata Ruangan Pembangunan ............1.224.50015.3Balai Konstruksi ..........................821.50015.4Jawatan Alat-alat Besar ...................20.332.00015.5Direktorat Pekerjaan Umum .................69.00015.6Jawatan Jalan-jalan dan Jembatan ..........133.264.00015.7Jawatan Pembangunan Kota ..................13.760.000
15.8Balai Penyelidikan Tanah dan Jalan ........1.969.00015.9Direktorat Perairan .......................69.00015.10Jawatan Perairan ..........................68.098.00015-11Jawatan Tehnik Penyehatan .................13.053.00015.12Laboratorium Penyelidikan Masalah Air .....567.00015.13Balai Hydrologie Hydrometrie ..............707.00015.14Direktorat Perumahan ......................69.00015.15Jawatan Gedung-gedung Negeri ..............102.724.00015.16Jawatan Perumahan Rakyat ..................28.893.00015.17Lembaga Masalah Bangunan ..................p.m.15.18Direktorat Tenaga .........................69.00015.19Jawatan Tenaga ............................38.474.00015.20Perusahaan Listrik ........................46.671.00015.21Laboratorium Listrik ......................p.m.15.22Pengeluaran tak tersangka .................p.m.Jumlah ...........477.399.000(Empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluhsembilan ribu rupiah).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengubahan Canon dan Cijns Menurut Penetapan Undang-Undang No.75 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 1681) untuk Daerah Kepulauan Riau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1957.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi Badan Urusan "Tembakau" (Krosok Centrale)" (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 34) Sebagai Undang Undang
ABSTRAK:
a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang DaruratNo.10 tahun 1955 tentang pemungutansumbangan dari pabrikan-pabrikan rokok bagi "Badan UrusanTembakau" (Krosok Centrale) (Lembaran-Negara tahun 1955No.34).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.10 tahun 1955 tentang pemungutan sumbangan dari pabrikan-pabrikan rokok bagi "Badan Urusan Tembakau" (Krosok Centrale)(Lembaran-Negara tahun 1955 No.34) ditetapkan sebagai undang-undang
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 1958.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Trayek Tegal-Prupuk-Tegal-Cirebon, Tegal-Pekalongan-Semarang Terhadap Perusahaan Truk THK
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah SwatantraTingkat I Maluku (Lembaran-Negara tahun 1957 No.79).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
a.Pasal 97 yo. 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintah daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah;
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat IMaluku (Lembaran-Negara tahun 1957 No.79),
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang No.1 tahun 1957 urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerahmeliputi :A.Urusan tata-usaha Daerah1.Menyusundanmenyelenggarakansekretariatsertapembagiannya menurut yang diperlukan.2.Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan denganurusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan hartadan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkanpekerjaan daerah.B.Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkatbawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerahbawahan itu.C.Urusan perhubungan antar kepulauan di daerah Maluku. D.Urusan-urusan lain dilapangan perekonomian dan kesejahteraan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1958.
-
Pasal 4.(1)Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang No.1 tahun 1957 urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerahmeliputi :A.Urusan tata-usaha Daerah1.Menyusundanmenyelenggarakansekretariatsertapembagiannya menurut yang diperlukan.2.Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan denganurusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan hartadan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkanpekerjaan daerah.B.Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkatbawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerahbawahan itu.C.Urusan perhubungan antar kepulauan di daerah Maluku. D.Urusan-urusan lain dilapangan perekonomian dan kesejahteraan.(2)Penyerahan urusan tersebut subC dan D selanjutnya akan diaturdengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5 Untukmenyelenggarakanurusanrumah-tangga,Daerahberhakmembentuk dan menyusun dinas daerah menurut petunjuk-petunjuk yangdiberikan oleh Menteri yang bersangkutan
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 7 Tahun 1959tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut "P.G.P.N. 1955" Serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 1958.
UU No. 4 Tahun 1972tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
UUDrt No. 6 Tahun 1958tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran-Negara 1958 No. 116)
Undang-undang (UU) tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
ABSTRAK:
a.bahwa sering terjadi seorang anggota Angkatan Perang dalammelaksanakan tugasnya baik di dalam maupun di luarpertempuran menunjukkan sifat-sifat kepahlawanan melebihi danmelampaui panggilan kewajiban, sifat-sifat mana merupakansifat-sifat istimewa yang menjadi kebanggaan bagi seluruhAngkatan Perang;b.bahwa adakalanya pula terjadi seorang anggota Angkatan Perangmenyumbangkan jasa baktinya melebihi panggilan kewajibansehingga oleh karenanya memberikan keuntungan-keuntunganluar biasa untuk kemajuan Angkatan Perang;c.bahwa sering juga seorang warga-negara Indonesia bukananggota Angkatan Perang dapat melakukan tindakan-tindakanyang tersebut pada sub a di atas sehingga perlu mendapatpenghargaan yang wajar dari Negara;d.bahwa sifat-sifat dan jasa bakti tersebut di atas merekaditunjukkan semata-mata terdorong oleh keinsyafan berbaktikepada Negara disertai dengan keikhlasan pengorbanan yangsebesar-besarnya dan oleh karena itu perlu diberikan pengakuandan penghargaan yang sewajarnya berupa pemberian tanda-tandakehormatan e.bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pulasuatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat kepahlawanan dan keinsyafan berbakti dari tiap-tiap anggota Angkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusadan Bangsa
e.bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pulasuatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifatkepahlawanan dan keinsyafan berbakti dari tiap-tiap anggotaAngkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusadan Bangsa
Kepada anggota Angkatan Perang yang memenuhi syarat-syarat yangditentukan dalam Undang-undang ini diberikan anugerah kehormatanberupa Bintang Sakti untuk sifat-sifat kepahlawanan atu Bintang Darmauntuk jasa bakti. Kepada anggota Angkatan Perang yang menunjukkan keberanian danketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalampelaksanaan tugas militer di dalam maupun di luar pertempuran tanpamerugikan tugas pokok diberikan anugerah tanda kehormatan berupasuatu bintang kepahlawanan bernama "Bintang Sakti".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 1958.
-
-
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat