PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1954

Menemukan 229 peraturan dalam 0,005 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1954
Urusan Rekonstruksi Nasional

Struktur Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 28 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 29) dan Penetapan Penyerahan Urusan Rekonstruksi Nasional kepada Menteri Urusan Veteran
Mencabut :
  1. PP No. 1 Tahun 1952 tentang Susunan Dan Tugas Dewan Serta Biro Rekonstruksi Nasional
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 227 Tahun 1954
Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Agraria, Dalam Negeri, Perhubungan

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 184 Tahun 1954
Pengiriman Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1954
Mengurus Dana Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri

Perekonomian

Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1954
Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan oleh Rakyat

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Kehutanan dan Perkebunan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UUDrt No. 1 Tahun 1956 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat
Undang-undang (UU) No. 76 Tahun 1954
Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 30 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Tambahan "Postordonnantie 1935" Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang No. 76 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No.151)
Mengubah :
  1. UU No. 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1954
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Menetapkan :
  1. UUDrt No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 167 Tahun 1954
Pengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Propinsi Jawa Tengah

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 135 Tahun 1954
Pengangkatan Sdr. Zainul Arifin sebagai Menteri Agama Ad Interim

Administrasi dan Tata Usaha Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan