PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1948

Menemukan 112 peraturan dalam 0,006 detik

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 1948
Daerah Pendudukan Buat Sementara Waktu Tidak Masuk Dalam Daerah Pabean

Administrasi dan Tata Usaha Negara Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1948
Jaminan Tersedianya Tanah-Tanah Oleh Kelurahan-Kelurahan Guna Perusahaan Perusahaan Pertanian Di Daerah Surakarta Dan Jogjakarta

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 1948
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 12 Tahun 1949 tentang Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Mencabut :
  1. UU No. 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Komite Nasional Pusat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1948
Militerisasi Jawatan Pekerjaan Umum Daerah Otonoom.

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1948
Menetapkan Bea Tambahan atas Bea Masuk

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 3 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1948
Menghitung Ternak Dalam Tahun 1948

Pangan, Pertanian dan Peternakan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1948
Mendirikan Sekolah Tinggi Hukum

Pendidikan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 20 Tahun 1949 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum
Mencabut :
  1. PP No. 44 Tahun 1948 tentang Mengadakan Balai Pendidikan Ahli Hukum
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 2, Tahun 1948 Dari Hal Peraturan Kecelakaan

Transportasi Darat/Laut/Udara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Mengubah :
  1. PP No. 2 Tahun 1948 tentang Peraturan Kecelakaan 1947
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1948
Mengadakan Normalisasi Dalam Susunan Kementerian-Kementerian.

Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 20 Tahun 1952 tentang Susunan Dan Pimpinan Kementerian-Kementerian Republik Indonesia
  2. PP No. 20 Tahun 1952 tentang Susunan Dan Pimpinan Kementerian-Kementerian Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan