Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1952

Susunan Dan Pimpinan Kementerian-Kementerian Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1952 tentang Susunan Dan Pimpinan Kementerian-Kementerian Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Februari 1952
Tanggal Pengundangan
04 Maret 1952
Tanggal Berlaku
04 Maret 1952
Sumber
LN. 1952/26, TLN No. 213, LL BPHN : 3 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 966 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 41 Tahun 1948 tentang Mengadakan Normalisasi Dalam Susunan Kementerian-Kementerian.
  2. PP No. 41 Tahun 1948 tentang Mengadakan Normalisasi Dalam Susunan Kementerian-Kementerian.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan