PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1948

Menemukan 112 peraturan dalam 0,011 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1948
Larangan Penyimpanan Minyak Bensin.

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1948
Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman

Administrasi dan Tata Usaha Negara Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. UU No. 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1948
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PP No. 22 Tahun 1947 tentang Peraturan Mahkamah Tentara Sementara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1948
Peraturan yang menetapkan, Bahwa Beberapa Aturan Dalam Undang Undang Kerja 1948 Dapat Dijalankan

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 12 Tahun 1950 tentang Mengubah Tabaksaccijns-Verordening
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1948
Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 34 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.
Diubah dengan :
  1. PP No. 30 Tahun 1971 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968, No. 23)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1948
B.P.P.G.N. Dijadikan Badan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1948
Pengadilan Tentara. Susunan dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 Dari Hal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Tentara.

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Mengubah sebagian :
  1. PP No. 37 Tahun 1948 tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/ Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1948
Susunan dan kekuasaan Pengadilan/ Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 61 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948
  2. PP No. 49 Tahun 1948 tentang Perubahan Beberapa Pasal Dari Peraturan Pemerintah No.37. Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan /Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
Diubah sebagian dengan :
  1. PP No. 74 Tahun 1948 tentang Pengadilan Tentara. Susunan dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 Dari Hal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Tentara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1948
Militairisasii Pusat Perkebunan Perkebunan Negara

Kehutanan dan Perkebunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan