Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1950

Mengubah Tabaksaccijns-Verordening

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1950 tentang Mengubah Tabaksaccijns-Verordening
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1950
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Juni 1950
Tanggal Pengundangan
27 Juni 1950
Tanggal Berlaku
01 Juli 1950
Sumber
LN. 1950, No. 36, TLN. No. 20, LL BPHN : 3 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 7 Tahun 1948 tentang Peraturan yang menetapkan, Bahwa Beberapa Aturan Dalam Undang Undang Kerja 1948 Dapat Dijalankan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan