Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1948

Peraturan yang menetapkan, Bahwa Beberapa Aturan Dalam Undang Undang Kerja 1948 Dapat Dijalankan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1948 tentang Peraturan yang menetapkan, Bahwa Beberapa Aturan Dalam Undang Undang Kerja 1948 Dapat Dijalankan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1948
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 April 1948
Tanggal Pengundangan
21 April 1948
Tanggal Berlaku
Sumber
kemenkumham.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 12 Tahun 1950 tentang Mengubah Tabaksaccijns-Verordening

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan