Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ProvinsiKalimantan Selatan Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3)
huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 (dua puluh) tahun ;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah dan dengan memperhatikan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 050/20201SJ tentang Petunjuk
Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah, dalam
rangka pengintegrasian Perencanaan Pembangunan Daerah
dalam Sistem Pembangunan Nasional, Pemerintah Provinsi wajib
menyusun RPJPD yang memuat visi, misi dan arah
pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
3. Ketentuan Lain-Lain;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, yang berisi Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 26 Tahun 2009
Badan Layanan Umum Kesehatan Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2009/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
ABSTRAK:
bahwa dengan makin berkembangnya jenis dan fungsi pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Banjarmasin
maka Retribusi Pelayanan Kesehatan yang diatur berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap tarif pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa
Sambang Lihum;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1045/
MENKES/PER/XI/2006; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun
2001; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun
2009.
Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa
Sambang Lihum yang berisi; Ketentuan Umum; Rteribusi; Pelyanan Yang Dikenakan Retribusi; Pelayanan Rakyat Rawat Darurat; Rawat Jalan; Rawat Inap; Tarif Rawat Siang Hari Dan Sehari; Tindakan Medik, Terapi Dan Anasthesia; Rehabilitasi Medik Dan Psikiatrik; Pelayanan Psikologi; tarif Pelayanan Medik Gigi Dan Mulut; Tarif Retribusi Kefarmasian; Penunjang Diagnostik; Pemulasaran/Perawatan Jenazah; Pelayanan Mobil Ambulance, Mobil Jenazah Dan Mobil unit Khusus/ Darurat; Pemeriksaan / Pengujian Kesehatan; Visum ET Repertum Psikiatri; Pelyanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT. Askes Indonesia Dan Lembaga Lain/ Perusahaan; Sarana Dan Prasarana Yang Dikenakan Retribusi; Ketentuan Pengecualian; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Pengawasan Dan Pembinaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penegakan hukum
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum
dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang
dan Hasil Perusahaan Perkebunan dan dengan mencermati
terhadap objek-objek pengaturan yang belum dihimpun
dalam naskah pengaturan yang ada, maka dipandang perlu
untuk melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan
dalam peraturan daerah dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan
Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan
Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ar.140/2/2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, yang berisi 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia dilakukan dengan cara pembangunan bidang keolahragaan yang membentuk jasmani, rohani dan kondisi sosial sesuai cita-cita Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan keolahragaan di Kalimantan Selatan harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran, serta prestasi diberbagai even yang diselenggarakan; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
penyelenggaraan keolahragaan yang baik, perlu dibentuk peraturan daerah mengenai keolahragaan yang disesuaikan
dengan kearifan lokal dan kondisi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 Jo UU Nomor 8 Tahun 2005 perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004; UU 3 Tahun 2005; UU 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2007; PP Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 18 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 ;
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang terdiri atas :
1. KETENTUAN UMUM;
2. RUANG LINGKUP DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN;
3. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEOLAHRAGAAN;
4. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA;
5. PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN;
6. KEJUARAAN, PEKAN, DAN FESTIVAL OLAHRAGA;
7. PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA;
8. STANDARISASI, AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEOLAHRAGAAN;
9. PENGHARGAAN;
10. KOORDINASI DAN PENGAWASAN;
11. PERAN SERTA MASYARAKAT;
12. PENDANAAN;
13. SANKSI ADMINSTRATIF;
14. KETENTUAN PIDANA;
15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan Dan Peredaran Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat, salah satunya
kualitas kesehatan masyarakat;
bahwa penggunaan bahan tambahan pangan dan
penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan saat ini
di Kalimantan Selatan semakin meluas
dan meningkat;
bahwa dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat
dari pangan yang mengandung bahan tambahan pangan
yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bahan
berbahaya, perlu dilakukan upaya pengawasan
peredarannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan
Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan
Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan;
Ordonansi Bahan-Bahan Berbahaya (Gevaarlijke Stoffen
Ordonnantie Staatsblad 1940: 377); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 239/Menkes/Per/V/1985; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/9/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan Dalam Pangan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengawasan Bahan Tambahan Pangan;
3. Pengawasan Peredaran Bahan Berbahaya;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Pembiayaan;
7. Sanksi Administratif;
8. Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa pembentukan, organisasi dan tata kerja Sekretariat
Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Selatan
sebagai bagian dari perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Kabupaten/Kota ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korpri Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82
Tahun 1971; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan , Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Pembiayaan;
6. Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi;
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2009.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi bahwa “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, berisi tentang :
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan perubahan ekuitas;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
2. Laporan Keuangan sebagaimana dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam
ABSTRAK:
bahwa Kalimantan Selatan memiliki kawasan dengan kekayaan alam hayati yang khas dan beraneka ragam baik berupa tumbuh-tumbuhan maupun satwa dengan segala keindahan alamnya terletak di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut; bahwa kawasan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1989 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Riam Kanan sebagai Taman Hutan Raya Sultan Adam seluas 112.000 hektar; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai landasan yuridis pengaturan mengenai pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam yang dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 ; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam Dengan Sistemtika; Ketentuan Umum; Asas Dan Ruang Lingkup Pengelolaan; Maksud dan Tujuan; Tata Hutan Dan Pengelolaan; Pemanfaatan Dan Penggunaan Kawasan; Rehabilitasi; Perlindungan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia
Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance bagi Bank Umum, dan untuk meningkatkan
kualitas pelaksanaan Good Corporate Governance sebagai
salah satu upaya untuk memperkuat Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Selatan serta untuk merespon secara
proporsional berbagai dinamika yang berkembang dalam
industri perbankan, dipandang perlu melakukan pengaturan
kembali terhadap Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Selatan ;
bahwa hasil Rapat Umum Pemegang Saham Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, tanggal 17 Februari
2007, memutuskan peningkatan modal dasar dalam upaya
meningkatkan intermediasi dan aktivitas Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Selatan, mendorong perekonomian dan
pembangunan daerah, serta meningkatkan kontribusi bagi
Pendapatan Asli Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000 ; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006;
Peraturan Daerah Tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Bentuk Hukum;
3. Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja;
4. Azas, Maksud dan Tujuan;
5. Tugas dan Usaha;
6. Modal;
7. Saham – Saham;
8. Pelaksanaan Good Corporate Governance;
9. Organisasi;
10. Kepegawaian;
11. Penghasilan Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Pegawai;
12. Pensiun dan Tunjangan Hari Tua;
13. Rencana Kerja dan Anggaran;
14. Tahun Buku dan Laporan Keuangan Tahunan;
15. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
16. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;
17. Pembinaan;
18. Pembubaran;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat