Peraturan Daerah Tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan Dalam Pangan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengawasan Bahan Tambahan Pangan; 3. Pengawasan Peredaran Bahan Berbahaya; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. Pembiayaan; 7. Sanksi Administratif; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Lain; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat