Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1,TLD/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan dalam memberikan
pelayanan terhadap masyarakat dan kemandirian daerah
sesuai dengan prinsip pemerataan dan keadilan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang mengatur
tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 132);
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
14.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
15.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 16.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
17.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
18.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
19.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
20.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang
Penyediaan dan Pengggunaan Tanah untuk Keperluan
Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3350);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3528);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838); 27.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
29.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang_undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
4736);
31.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
32.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
33.Peraturan Presiden Nomor 01 Tahun 2007 Tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
34.Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
35.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagai Penyidik dilingkungan Pemerintahan
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor
4);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 01); 37.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2009 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2009 Nomor 01);
38.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun
2011 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2011 Nomor 4).
Materi Pokok Perda ini adalah: Jenis Retribusi Jasa Umum, meliputi :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;dan
k. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
-Retribusi tersebut digolongkan sebagai Retribusi
Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah mencabut Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa berkaitan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 83 ayat (6) Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyatakan bahwa semua tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tari Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kelas III tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Qanun tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL BERDASARKAN SKEMA NON TUNAI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH SYARIAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, Kabupaten Aceh Singkil melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Aceh Syariah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan menindaklanjuti penyertaan modal pemerintah kabupaten ditetapkan dengan Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019.
Qanun ini berisi tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan skema non tunai pada PT. Bank Aceh Syariah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2012
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kendari No. 5 Tahun 1988; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe No.8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Pajak;
3. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak;
4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
6. Surat Tagihan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
8. Keberatan dan Banding;
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kadaluwarsa Penagihan;
12. Pembukuan dan Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Ketentuan Khusus;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
77
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 1 Tahun 2014
Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1)Undang -Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentag kepemudaan ,pemerintah kota mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapakan kebijakan sesuai kewenanganya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan,maka diperlukan peraturan daerah untuk memberikan kepastian dalam pembengunan kepemudaan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 20 Tahun 2003;UU No 40 Tahun 2009;UU No 17 Tahun 2013;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 41 Tahun 2011;Perpres No 66 Tahun 2017;Permendagri No 57 Tahun 2017;Perda No 19 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum,Tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah kota,peran tanggung jawab dan hak pemuda,perencanaan,perencanaan,Pembangunan kepemudaan ,Sarana dan Prasarana,Organisasi dan satuan tugas kepemudaan,Pencatata dan Pelaporan,Penghargaan,kerjasama dan kemitraan ,Pendanaan ,Pembinaan dan pengawasaan ,Sanksi Administratif,Ketentuan peralihan ,ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
43 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
.
8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, menyatakan
rencana pembangunan daerah dapat diubah,
perubahan rencana pembangunan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah. dengan diterbitkannya Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Palangka Raya,
sehingga Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2013-2018 perlu
dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
06 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
11 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dala rn
Menetapkan
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19)
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Beberapa ketentuan dala rn
Menetapkan
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19)
diubah
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018.
Ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat