Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2020

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL BERDASARKAN SKEMA NON TUNAI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH SYARIAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini berisi tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan skema non tunai pada PT. Bank Aceh Syariah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL BERDASARKAN SKEMA NON TUNAI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH SYARIAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Singkil
Nomor
1
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Singkil
Tanggal Penetapan
30 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2020
Tanggal Berlaku
30 Januari 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 275
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan