penyertaan modal pada bank daerah
2020
Qanun NO. 1, BD. 2020/ No. 275
Qanun tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL BERDASARKAN SKEMA NON TUNAI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH SYARIAH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, Kabupaten Aceh Singkil melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Aceh Syariah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan menindaklanjuti penyertaan modal pemerintah kabupaten ditetapkan dengan Qanun.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019.
- Qanun ini berisi tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan skema non tunai pada PT. Bank Aceh Syariah.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
- 7 hal
|