Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RADIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR.
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 20 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, MAKA PEMERINTAH DAERAH BERWENANG MENETAPKAN ZONASI ATAU RADIUS ZONA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU YANG DILAKUKAN DENGAN PRINSIP MENDEKATKAN DOMISILI PESETA DIDIK DENGAN SEKOLAH; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG RADIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN SASARAN; ZONA TERDEKAT; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG REDIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2019
BARANG MILIK DAERAH - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN INVENTARISASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2019/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penatausahaan Barang Milik
Daerah Kabupaten Kudus dan untuk mendapatkan data
yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu
dilaksanakan inventarisasi Barang Milik Daerah; bahwa guna kelancaran dan efektivitas pelaksanaan
Inventarisasi Barang Milik Daerah sebagaimana
dimaksud huruf a serta guna melaksanakan ketentuan
Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, perlu mengatur Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, objek inventarisasi, pelaksana inventarisasi, tata cara inventarisasi, laporan hasil inventarisasi, tindak lanjut hasil inventarisasi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2011 dicabut.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya beberapa perubahan dan penataan
Unit Pengadaan Barang/Jasa maka perlu dilakukan
perubahan peraturan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 20 Tahun 2016.
1. Ketentuan angka 4 huruf c Pasal 2 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut: 2. Ketentuan Pasal 45 diubah, 3. Ketentuan Pasal 46 diubah, 4. Ketentuan Pasal 47 diubah, 5. Ketentuan Pasal 48 diubah, 6. Ketentuan Pasal 75 diubah,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
mengubah PERWALI No. 20 Tahun 2016
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN DALAM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) angka 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015 tentang urusan pemerintah daerah sebagaimana termuat dalam lampiran A. Urusan Pemerintah Wajib angka 6 urusan pemerintah daerah bidang sosial, sub bidang 1 Pemberdayaan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 1961, UU No.6 Tahun 1974, UU No.11 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.29 Tahun 1980, PP No.39 Tahun 2012, PP No.16 Tahun 2015, Kepemensos No.56/HUK/1996, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Pemberian Izin; Pelaksanaan; Tata Cara Permohonan Izin; Hak dan Kewajiban; Larangan dan Sanksi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Anggaran, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 13 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 24 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Siak Nomor 176 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Siak Nomor 176 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2019, perlu dilakukan Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2019 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Siak Nomor DPA-SKPD 3.01.3.01.01.01.06.5.2, 3.01.3.01.01.01.19.5.2 dan 3.01.3.01.01.01.20.5.2 pada Jenis Belanja Langsung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 176 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 129 Tahun 2018; Perpres Nomor 141 Tahun 2018; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 38 Tahun 2018; Perda Kabupaten Siak Nomor 25 Tahun 2007; Perda Kabupaten Siak Nomor Tahun 2016; Perda Kabupaten Siak Nomor 14 Tahun 2018; Perbup Siak Nomor 175 Tahun 2018; Perbup Siak Nomor 176 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 3 (tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
Lampiran: 11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun
2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 77);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor O 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok• pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2019 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa Nomor
04/KPTS/DPRD/IX/2019 Tanggal 30 September 2019 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Mamasa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran
2019;
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
Peraturan ini berisi tentang penjelasan terhadap perubahan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten mamasa untuk tahun anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 24 Tahun 2019
TUNJANGAN HARI RAYA, DAN GAJI KETIGA BELAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN PEGAWAI LAINNYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2019/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pegawai lainnya di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Lainnya di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Perintah Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas bagi PNS, pejabat negara, DPRD dan pegawai lainnya, pembayaran tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas, serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa sebagian besar Penyandang Disabilitas di Jakarta
hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau miskin
disebabkan masih adanya hambatan, kesulitan dan
pengurangan atau penghilangan hak Penyandang Disabilitas;
b. bahwa dalam rangka upaya perlindungan terhadap
Penyandang Disabilitas maupun mencegah dan menangani
risiko dari guncangan dan kerentanan sosial, Pemerintah
Daerah memberikan bantuan sosial yang ditujukan untuk
menunjang pemenuhan kebutuhan dasar Penyandang
Disabilitas sehingga kelangsungan hidupnya dapat terpenuhi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk
Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang
Disabilitas;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial;
9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Perlindungan Penyandang Disabilitas;
10. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Kesejahteraan Sosial;
11. Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial;
12. Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial;
13. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
14. Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
BAB I
KETENTUAN UMUM
- Bantuan Sosial adalah Pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
- Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Bansos PKD
Penyandang Disabilitas adalah bantuan sosial dalam bentuk dana langsung yang digunakan untuk menunjang biaya
pemenuhan kebutuhan dasar.
- Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan/atau
pelayanan sosial.
- Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya
berdasarkan kesamaan hak.
- Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Pusdatinjamsos adalah pusat data dan informasi
jaminan sosial Dinas Sosial.
- Petugas Pusdatinjamsos adalah Petugas pada Dinas Sosial Provinsi yang berkedudukan pada Unit Pelaksana Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan.
- Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu adalah Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu hasil pendataan
yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kegiatan statistik dan telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan telah berkoordinasi dengan Pemerintahan Daerah.
- Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah adalah Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah hasil pendataan yang dilakukan oleh Daerah.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberian Bansos PKD Penyandang Disabilitas.
BAB III PERMOHONAN BANSOS PKD
BAB IV REKOMENDASI DAN PENETAPAN
BAB V PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PEMANFAATAN
BAB VI PENGHENTIAN BANTUAN
BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI
BAB IX PENGEMBANGAN SISTEM DAN BESARAN BANSOS PKD
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Khusus pencairan Bansos PKD Penyandang Disabilitas pada Tahun Anggaran 2019 yang telah dianggarkan pada saat
penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, proses verifikasi dan validasi calon penerima bantuan, penyampaian permohonan dan pemberian rekomendasi atas Bansos PKD Penyandang Disabilitas dapat dilakukan setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2019 dan sebelum proses pencairan.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- Petunjuk pelaksanaan teknis permohonan bantuan sosial PKD Calon Penerima Bansos PKD Penyandang Disabilitas
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Sosial.
- Penetapan penerima dan ketentuan pelaksanaan pemanfaatan dan penggunaan Bansos PKD Penyandang Disabilitas
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Kepala Dinas Sosial dapat mengembangkan sistem teknologi informasi pemberian Bansos PKD Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat