Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Gowa memiliki kondisi geologis, geografis, demografis, sosiografis yang rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugianharta benda, dankerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Untuk mengurangi resiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1985; 4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990; 5. Undang-Undang No.6 Tahun 1996; 6. Undang-Undang No. 4 Tahun 1997; 7. Undang-Undang No.28 Tahun 1999; 8. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999; 9. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003; 10. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004; 11. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 11. Undang-Undang No.33 Tahun 2004; 12; Undang-Undang No. 24 Tahun 2007; 13.Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; 14. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; 15. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008;
MENGATUR TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN GOWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1, TLD/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa wilayah Kabupaten Sragen mempunyai kondisi geografis,
geologis, hidrologis dan demografis yang berpotensi terjadinya
bencana, baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam
maupun faktor manusia yang mengakibatkanadanya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan
dampak psikologis dan lainnya yang dapat menghambat
pembangunan di daerah;
b. bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab dan
wewenang Pemerintah Daerah dan masyarakat, oleh karena itu
penyelenggaraannya perlu dilaksanakan secara terencana,
terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh berdasarkan prinsipprinsip
dan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kearifan lokal
di daerah;
c. bahwa dalam penanggulangan bencana di daerah harus
melibatkan partisipasi dan kekuatan masyarakat agar terwujud
koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam
upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah
daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan
daerah dalam penanggulangan bencana di daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan
Uang atau Barang oleh Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2273);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
5. Undang-
UndangNomor4Tahun1992tentangPerumahandanPemuki
man(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun1992
Nomor23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3469);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pembangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik ndonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran
Serta masyarakat dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
18. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-
Undangan;
19. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi
Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2009 Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 29);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7
Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai
Penyidik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1988
Nomor 4);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah KabupatenSragen Nomor 1);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen tahun
2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 5).
Materi Pokok Perda ini adalah: Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana daerah adalah :
a. pengurangan risiko;
b. cepat dan tepat;
c. prioritas;
d. koordinasi dan keterpaduan;
e. berdaya guna dan berhasil guna;
f. transparansi dan akuntabilitas; g. kemitraan;
h. pemberdayaan;
i. nondiskriminatif;
j. nonproletisi;
k. kemandirian;
l. kearifan lokal;
m. membangun kembali kearah yang lebih baik; dan
n. berkelanjutan
Penanggulangan bencana di daerah bertujuan untuk :
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menyelaraskan produk hukum daerah yang sudah ada;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan;
d. menghargai budaya lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan;
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat serta
meminimalisasi dampak bencana alam, bencana non alam, serta bencana
sosial.
h. mengurangi resiko bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 36 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, LD.2012/NO.36, TLD NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum;
b. bahwa wilayah Kabupaten Sinjai memiliki kondisi geologis, geografis dan demografis yang rawan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan;
c. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan peraturan tentang penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara terlaksana, terkoordinasi dan terpadu di Kabupaten Sinjai diperlukan instrumen hukum yang komprehensif mengatur tentang upaya antisipasi dan penanggulangan bencana secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dana Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4830);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5154);
14. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana Alam;
18. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 18).
(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai tugas dan wewenang masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah melimpahkan tugas kepada lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk menangani dan menyelenggarakan penanggulangan bencana .
(3) Perangkat daerah lainnya memberikan dukungan teknis kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Penanggulangan Bencana Daerah sesuai kebutuhan.
Kelembagaan Penanggulangan Bencana dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 19 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dunia usaha dan perusahaan, sebagai sebuah entitas bisnis mempunyai tanggung jawab untuk berperan serta dalam membangun dan meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan sosial masyarakat;
b. bahwa kualitas kehidupan dan kesejahteraan sosial masih menjadi bagian dari masalah utama bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaiatan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang tanggungjawab yang melekat pada perusahaan penanaman modal di daerah untuk menciptakan dan mengembangkan hubungan yang serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungan masyarakat sesuai nilai, norma, dan budaya setempat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD. NO. 2012/25 SERI E NO.2, LL KOTA AMBON : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap terjadinya
bencana di kota Ambon, maka dipandang perlu membentuk perangkat daerah
yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi I dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu membentuk
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana
telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012
PEMANFAATAN - DANA - BANTUAN SOSIAL - UNTUK PELAYANAN KESEHATAN - BAGI MASYARAKAT - MISKIN - TIDAK MAMPU - DI KABUPATEN BATANG HARI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, BD.2012/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANFAATAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Batang Hari diperlukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan; Untuk mewujudkan upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah menganggarkan dana pendamping Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu yang tuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari, sehingga diperlukan pengaturan menganai pemanfaatan dana pelayanan kesehatan masyarakat dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial untuk Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU no. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2011; perbup Batang Hari No. 71 Tahun 2011.
Perbup ini mengatur tentang PEMANFAATAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU DI KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Maksud dan Tujuan; persyaratan Penerima Dana Bantuan Sosial; Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial; Sumber Dana Bantuan Sosial; Pertanggung Jawaban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari No. 2 Tahun 2012 tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang dirawat di Puskesmas, Puskesmas Perwatan, RSUD Kabupaten, RSUD Provinsi dan RSUD Pusat (Jakarta dan Palembang) serta Bantuan Transportasi Petugas Kesehatan Merujuk dari Puskesmas ke RSUD Kabupaten, Provinsi dan Pusat (Jakarta dan Palembang) Tahun Anggaran 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Batang Hari
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memacu pertumbuhan investasi di daerah, maka perlu mengurangi beberapa potensi penerimaan daerah terutama yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 323 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2012.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat