Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan
tata kelola pemerintahan yang baik:
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan pelayanan secara efektif, efisien, terpadu, murah, transparan,
professional, partisipatif dan akuntabel melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu:
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat
diperlukan adanya suatu kebijakan pemerintahan daerah:
Pasal 18 ayat (6) UUD
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 25 Tahun 2007
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 96 Tahun 2012
Perpres No. 97 Tahun 2014
Permendagri No. 24 Tahun 2006
Penyelenggaraan PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
Dalam penyelenggaraan PTSP, Bupati melakukan penyederhanaan pelayanan.
Pelayanan atas permohonan Perizinan dan Non Perizinan meliputi:
1. pelayanan semua jenis Perizinan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal yang diperlukan untuk merealisasikan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal,
2. pelayanan penerbitan dokumen Perizinan dan Non Perizinan sesuai dengan kewenangannya,
3. pelayanan pemberian fasilitas fiskal dalam rangka penanaman modal dalam lingkup kewenangan daerah,
4. pelayanan informasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal, dan/atau
5. kemudahan pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup sangat penting dalam pelaksanaan Pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dokumen Lingkungan, Penilaian Amdal dan Pemeriksa UKL-UPL, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 37 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengarahan, pengawasan dan mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat serta mengantisipasi perkembangan dunia usaha yang cepat maka diperlukan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal lain berkaitan dengan dunia usaha dan perusahaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/9/2007.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2009, Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.01.2009, Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.30/MEN/XII/2009 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2009
Salah satu tujuan tanda daftar perusahaan bagi perusahaan Daerah adalah agar perusahaan didalam menjalankan usahanya berlaku secara jujur dan terbuka
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
23 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, serta perlindungan kepentingan umum dan lingkungan hidup, perlu adanya instrumen pembinaan dan pengendalian yang menjamin kepastian hukum dalam berusaha dalam bentuk pemberian izin gangguan, dan Kota Salatiga belum memiliki payung hukum penyelenggaraan izin gangguan sebagai landasan prosedur layanan pemberian izin dan penegakan hukumnya. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatsblad 1926:226, sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:450); UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Permendagri No. 24 tahun 2006; Permendagri No. 27 tahun 2009; Permendagri No. 4 tahun 2010; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No. 6 tahun 1988; Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 14 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
1. kriteria
2. kewenangan
3. pelayanan pemberian izin
4. hak, kewajiban dan larangan
5. pengaduan
6. peran masyarakat
7. pembinaan dan pengawasan
8. sanksi administrasi
9. penyidikan
10. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 1998 Nomor 19 Seri B Nomor 10), sepanjang menyangkut mengenai Penyelenggaraan Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
Dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi hukum, maka perlu melakukan penyesuaian atas beberapa ketentuan dalam PERDA Kab Majalengka No 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan Atas PERDA Kab Majalengka No 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2012; PP No 79 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENHUB No 133 Tahun 2015; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2008; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2009; PERDA Kab Majalengka No 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kab Majalengka No 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor diubah sehingga berbunyi: setiap kendaraan bermotor (tidak termasuk sepeda motor dan kendaraan pribadi), kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala oleh dinas. Masa uji berkala berlaku selama 6 (enam) bulan. Fasilitas pengujian berupa unit pengujian statis atau unit pengujian keliling. Kewajiban untuk rnelaksanakan uji berkala paling lama 1 (satu) tahun setelah diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali dan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi register uji tipe, harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelurn diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 8 Tahun 2016
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang sebagai pelayan publik senantiasa berusaha meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi
dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Pelayanan Publik dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan, Asas dan ruang lingkup Perda Pelayanan Publik;
3. Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan evaluasi Pelayanan Publik;
4. Hak, Kewajiban dan Larangan;
5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
6. Tata Perilaku Penyelenggara Pelayanan Publik;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pelanggaran Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
9. Evaluasi;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pengaturan bangunan agar sesuai dengan tata ruang, tertib dan dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, baik bagi pengguna maupun masyarakat sekitar bangunan serta agar tercapai keserasian dan keselarasan dengan lingkungan, perlu memperhatikan aspek perizinan di daerah, dan dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan maka perlu melakukan pengendalian pendirian bangunan secara efektif dan efisien. Serta, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1987 tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014;
1. Prinsip dan Manfaat Penerbitan IMB
2. Pelaksanaan Pembangunan
3. Penertiban IMB
4. Pembongkaran
5. pengawasan dan pengendalian
6. sosialisasi
7. pelaporan
8. sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1987 tentang Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan, serta memberikan kemudahan, keringanan pelayanan perizinan perlu menerbitkan surat izin usahaperdagangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2009, Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.01.2009, Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.30/MEN/XII/2009 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013.
Pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah di bidang pengembangan usaha dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah memerlukan peran serta masyarakat berupa kesadaran untuk memenuhi prosedur perizinan usaha perdagangan maupun dalam bentuk pemenuhan kewajiban sebagai akibat adanya pemberian izin dari Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
22 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2016
dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengendalian dan pengawasan serta upaya mewujudkan tertib berusaha terhadap setiap pelaku usaha di Kabupaten Mamuju Utara, maka diperlukan pengaturan tentang Izin Usaha.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.1 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai wewenang penerbitan izin usaha, persyaratan memperoleh izin usaha, prosedur permohonan izin usaha, dan penolakan permohonan izin usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
10 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 7 Tahun 2016
tempat hiburan - pengawasan dan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kepastian berusaha serta menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum terhadap dampak penyalahgunaan minuman beralkohol, perlu mengatur mengenai Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol, dan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 33 huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/ PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pengaturan mengenai Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 8 tahun 1962; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 8 tahun 1999; UU No. 10 tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 7 tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 11 tahun 1962; PP No. 69 Tahun 1992; Perpres No. 74 Tahun 2013; Permen Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014; Perda Kota Salatiga No. 10 Tahun 2008; Perda Kota Salatiga No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
1. golongan minuman beralkohol
2. peredaran minuman beralkohol
3. penjualan minuman beralkohol
4. perizinan
5. hak, kewajiban dan larangan
6. pelaporan
7. peran serta masyarakat
8. minuman beralkohol tradisional
9. pembinaan, pengendalian adn pengawasan
10. sanksi administratif
11. penyidikan
12. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1999 Nomor 18 Seri B Nomor 9) sepanjang ketentuan yang mengatur Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat