Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 8 Tahun 2016

Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan, Asas dan ruang lingkup Perda Pelayanan Publik; 3. Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan evaluasi Pelayanan Publik; 4. Hak, Kewajiban dan Larangan; 5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 6. Tata Perilaku Penyelenggara Pelayanan Publik; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Pelanggaran Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 9. Evaluasi; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
29 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016 No.9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1030 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan