Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan, Asas dan ruang lingkup Perda Pelayanan Publik; 3. Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan evaluasi Pelayanan Publik; 4. Hak, Kewajiban dan Larangan; 5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 6. Tata Perilaku Penyelenggara Pelayanan Publik; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Pelanggaran Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 9. Evaluasi; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat