Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD NOMOR 10 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perubahan atas
Peratuan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2002 Nomor 4/E); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 2/C); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 2/C) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 18 dan angka 27 diubah, angka 37 sampai dengan angka 46 dihapus; Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf g diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 27 dihapus; Ketentuan Pasal 28 dihapus; Ketentuan Pasal 29 dihapus; Ketentuan Pasal 30 dihapus; Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 30A; Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 57 diubah; Ketentuan Pasal 67 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 71 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 77 dihapus; Ketentuan Pasal 79 ayat (2) ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 82 ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 84 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 85 diubah; Ketentuan Pasal 89 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f; Ketentuan Pasal 95 diubah; Ketentuan Pasal 96 diubah; Diantara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 96A; Ketentuan Pasal 101 ditambahkan 5 (lima) huruf yakni huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o; Ketentuan Pasal 108 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 109 dihapus; Ketentuan Pasal 110 dihapus; Ketentuan Pasal 112 diubah; Ketentuan Pasal 114 dihapus; Ketentuan Pasal 119 dihapus; Di antara Pasal 152 dan Pasal 153 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 152A; Di antara BAB XXXII dan BAB XXXIII disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB XXXIIA; Di antara Pasal 160 dan Pasal 161, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 160A; Ketentuan Pasal 162 diubah; Di antara Pasal 162 dan Pasal 163, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 162A;
TIDAK ADA
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a.
b.
c.
d.
Mengingat : 1.
2.
3.
4.
5.
1
BUPATI BONE
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa penyelenggaraan ke
dan perlindungan masyarakat merupakan
pemerintahan daerah yang
dipertanggungjawabkan sesuai dengan
Peraturan Perundang
mempertimbangkan nilai
masyarakat;
bahwa untuk melindung hak setiap manusia tersebut,
Pemerintah Daerah perlu menumbuhkan
berperilaku bagi setiap masya
aktifitas pada semua aspek kehidupan dalam rangka
penyelenggaraan ketertiban
masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan se
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang
ketentraman masyarakat.
1.
2.
3.
4.
5.
1
BUPATI BONE
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa penyelenggaraan ke
dan perlindungan masyarakat merupakan
pemerintahan daerah yang
dipertanggungjawabkan sesuai dengan
Peraturan Perundang
mempertimbangkan nilai
masyarakat;
bahwa untuk melindung hak setiap manusia tersebut,
Pemerintah Daerah perlu menumbuhkan
berperilaku bagi setiap masya
aktifitas pada semua aspek kehidupan dalam rangka
penyelenggaraan ketertiban
masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan se
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang
ketentraman masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Gangguan (H
1926 Nomor 226 sebagaiman
Stbl. Tahun 1940 Nomor 14 d
Undang-Undang Nomor
Pembentukan Daerah-Daerah
(Lembaran Negara Tahun
Lembaran Negara Republik In
Undang-Undang Nomor 7 Ta
Perjudian (Lembaran Negara
1974 Nomor 54, Tambahan
Indonesia Nomor 3040);
Undang-Undang Nomor 11 T
(Lembaran Negara Republik
65, Tambahan Lembaran
Nomor 3046);
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
TAHUN 2016
RAMAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
etertiban umum, ketentraman
dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib
pemerintahan daerah yang harus dilaksanakan dan
sesuai dengan ketentuan
ang-undangan dengan
kan nilai budaya yang hidup dalam
untuk melindung hak setiap manusia tersebut,
perlu menumbuhkan rasa disiplin dalam
arakat dalam melakukan segala
aktifitas pada semua aspek kehidupan dalam rangka
n umum dan ketentraman
masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Hinder Ordonnantie) Stbl. Tahun
a telah diubah terakhir dengan
dan 450;
29 Tahun 1959 tentan
ah Tingkat II di Sulawesi
un 1959 Nomor 74, Tambahan
ndonesia Nomor 1822);
ahun 1974 tentang Penertiban
a Republik Indonesia Tahun
an Lembaran Negara Republik
Tahun 1974 tentang Pengairan
Indonesia Tahun 1974 Nomo
Negara Republik Indonesia;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3671);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lemabaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4411);
16. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86);
17. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
Setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk:
a. merasakan dan menikmati ketertiban dan ketentraman;
b. mendapatkan perlindungan dari ancaman bahaya, kerusuhan sebagai
akibat dari tidak tertibnya masyarakat dan adanya perusakan lingkungan
hidup; dan
c. melakukan aktifitas atau kegiatan dalam rangka meningkatkan harkat
dan martabatnya baik sebagai pribadi maupun sebagai mahluk sosial
dihadapan sesamanya dan Tuhannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga dan menciptakan kondisi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan/peluang, untuk berpartisipasi, mengontrol dan menerima manfaat pembangunan, diperlukan kebijakan tentang strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penganggaran, pemantaun dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Dengan memperhatikan Instruksi Presiden 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor r 1 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ;
BAB III
PEMBERDAYAAN ;
BAB IV
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ;
BAB V
PARTISIPASI MASYARAKAT ;
BAB VI
PEMBINAAN ;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
ABX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 119 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Santunan mKematian Bagi Keluarga Yang Memiliki Kartu Menuju Sejahtera (KMS) Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Yang Memiliki Kartu Menuju Sejahtera Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan untuk meringankan beban warga masyarakat Kota Yogyakarta yang anggota keluarganya meninggal dunia, maka perlu diberikan santunan kematian bagi keluarga yang memiliki Kartu Menuju Sejahtera yang berlaku pada saat meninggal dunia.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Materi Pokok: Penerima Santunan, Persyaratan dan Tata Cara, Besaran Santunan, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2015 Pasal 16 ayat (2) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Prosedur Penerbitan Kartu Identitas Anak, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak, termasuk juga mengatur tentang: Ketentuan Umum; Manfaat KIA; Sasaran, Persyaratan dan tata Cara; Masa Berlaku, Biaya dan Desain Blangko KIA; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 13 Tahun 2009
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN JEMBRANA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD.2009/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan Administrasi Kependudukan, dilakukan penataan dan
penertiban Dokumen Kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan
berkesinambungan, perlu pengaturan Pengelolaan Administrasi Kependudukan di
Kabupaten Jembrana;
b. bahwa pengaturan tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila
didukung oleh pelayanan yang Profesional dan Peningkatan Kesadaran Penduduk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di
atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Fasilitasi dan Pemberian Beasiswa Konasara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengaktualisasikan misi peningkatan
kualitas sumber daya manusia
yang diusung oleh
Pemerintah Daerah Konawe Utara masa bakti 2016–2021,
khususnya terkaitdenganpelaksanaan strategiperluasan
akses dan jaminan pemerataan pelayanan pendidikan serta
peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Konawe Utara,
dipandang perlu memfasilitasi dan memberikan beasiswa
kepada para mahasiswa asal Konawe Utara yang tergolong
berprestasi dan miskin;
b.bahwa untuk menjamin
terciptanya keteraturan,
transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian
beasiswa kepada para mahasiswa asal Konawe Utara
sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu disusun sebuah
pedoman fasilitas ipemberian beasiswa yang dikukuhkan
dengan Peraturan Bupat iKonawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301)
2.Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-undang Nomor
9 Tahun 2009 tentang
Badan
Hukum Pendidikan(Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 10);
4.Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) ;Undang-UndangNomor
9 Tahun 2015 tentangPerubahanKedua UU Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
5679) ;
5.PeraturanPemerintahNomor 47 Tahun 2008 tentangWajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, TambahanLembaran Negara RepublikIndonesia
Nomor 4863);
6.Peraturan
Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7.Peraturan
Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang
PengelolaandanPenyelenggaraanPendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
PemerintahNomor 66 Tahun 2010 tentangPerubahanAtas
Peraturan
Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang
PengelolaandanPenyelenggaraanPendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan, Sasaran dan Sifat
BAB III Bentuk dan Persyaratan Kegiatan fasilitasi
BAB IV Bentuk dan Persyaratan Pemberian Beasiswa Konasara
BAB V Tata Cara Pemberian Beasiswa Konasara
BAB VI Pembatalan Pemberian Beasiswa
BAB VII Mekanisme Penyaluran
BAB VIII Pendanaan
BAB IX Pengawasan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya Administrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang terarah berkesinambungan, maka diperlukan langkahlangkah penyesuaian baik dari aspek formal maupun teknis operasional;
b. bahwa sehubungan dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tii Kabupaten Konawe, maka Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Keluarga Berencana dan Kependudukan di alihkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Konawe;
c. bahwa berdasarkan pedimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Nomor 3474) ;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Jahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3474) ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebageimana telah diubah dengan Undang - undang dengan Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang - undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang - undang (Lembaran Negara Rl tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4433^;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 4437) ;
Undang-Unaang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 47);
Registrar dan Pejabat Pencatat Sipil; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Penatausahaan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil; Pelaporan; Ketentuan Biaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
Perda No. 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil
37
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat