PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 161, BD.2005/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 75. A. Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2004 tentang Bangunan, maka perlu ditetspkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (lBM) di Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf (a) diatas dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
I . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Daerah Pokok
pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1 981 Nomor. 76, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara .Tahun 1997, Nomor 68
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
8. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 1 8 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4048);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tk.Il Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 47 ,Tambahan Lembaran Negara 3826);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
12. Undang-UndangNomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 53, Tahun Tanbahan Lembaran Negara Nomor 4389);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437);
14. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangnan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
·15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6 .Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258)';
16. Peraturan Pernerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap
Bangun (KASIBA) dan Lingkungan Siap Bangun.
_(LISIBA); .
·.
17. Peraturan Pemerintah Nornor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonorrii (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, tent;i_ryg Pengelolaan dan
Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara 2000 Nomor
202 .Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022 ); ·
19. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupeten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor
82);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2000
tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2004 Nomor 02);
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Pengelolaan
(I) Pengelolaan Retribusi lMB dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Luwu Utara.
(2) Tugas Pengelolaan dimaksud pada ayat (1)
a. Mempersiapkan, merencanakan, mengubah, dan mengkaji
Penyusunan Rumusan Kebijakan Teknis Perhitungan Biaya
b. Mendata dan menginventarisasi setiap Obyek dan Subyek Retribusi
sesuai Keputusan Bupati Luwu Utara No. 75. A. Tahun 2004.
c. Menghitung dan membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah
(SKRD)
d. Mempersiapkan/mengadakan formulir dan dokumen lainnya yang terkait dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
e. Melakukan Pemungutan dan P
f. enagihan Retribusi lMB sesuai SK Bupati No. 75. A Tahun 2004. g. Basil penyetoran disetor ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah
Pasal 2
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan .Biaya.
� <, ( 1 ). Biaya lMB terdiri :
'
a. Biaya perneriksaan gambarf\l[engesahan Design ditetapkan sebesar 20% dari Kuas
lantai x Harga Standar Bangunan/100 yang peruntukannya sebagai jasa dalam rangka
pemberian pelayanan teknis terhidap pemohon.
b. Biaya Sempadan
Biaya Sempadan adalah Biaya Retribusi !MB yang dihitung berdasarkan Luas Banguna, Tingkat Bangunan, Guna bangunan,lokasi bangunan (wilayah) dan gologan bangunan.
tata car perhitugan:
retribusi IMB (biaya sempadan)
=KLBxKTBxKGBxLBxHSB/100
keterangan
LB=luas bangunan
HSB=harga standart bangunan
(2). Contoh Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalarn angka sebagaimana tercantum pada Jampiran peraturan ini.
Pasal 3
Mekanisme/Prosedur dan Tata Cara Permohonan (IMB) Mekanisme/Prosedur dan Tata Cara Pennohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
a. Setiap Pemohon dapat langsung ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum untuk mengambil blanko IMB.
b. Pemohon mengisi Blanko tersebut dan ditandatangani sebagaimana yang tertera dalam
Blanko.
c. Pemohon mengembalikan Blanko yang telah diisi termasuk Jampiran yang diminta/dipersyaratkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Luwu Utara,
d. Berkas diteliti/diperiksa oleh petugas dan bila:
a. Berkas yang memenuhi syarat dilanjutkan dengan Peninjauan Lapangan
b. Berkas yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau ditolak.
e. Setelah berkas dinyatakan lengkap(sebagaimana point 4.a), maka berkas tersebut
dilanjutkan kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk Penerbitan Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (!MB) selanjutnya kegiatan membangun dapat dimulai.
Pasal 4
(1). Media Pungutan terhadap pembayaran Retribusi !MB (Izin Mendirikan Bangunan)
menggunakan SSRD (Surat Setoran Retribusi Daerah)
(2). Media Pungutan sebagaiman dimaksud ayat (1) tersebut dicap/stempel dan diperforasi oleh
Dipenda Luwu Utara.
Pasal S
Hal-hal yang belurn diatur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatut lebih Ianjut oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Pasal 6
· Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila kemudian temyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2005.
12
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 162 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi pelayanan kemudahan
berusaha di Daerah Provinsi Jawa Barat yang cepat,
murah, terintegrasi, transparan, efektif, efisien dan
akuntabel, perlu dilakukan pengaturan pendelegasian
kewenangan Gubernur Jawa Barat dalam
penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016
Terdiri dari 5 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pemberian Delegasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 163 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Izin Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa Air Bawah Tanah pada hakikatnya merupakan Sumber Daya yang dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat;
bahwa pengambilan serta pemanfaatan Air Bawah Tanah oleh masyarakat perlu diatur dengan memungut pajak atasnya;
bahwa berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah bukan merupakan jenis dan obyek Retribusi Kabupaten/ Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua A ta s Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4859);
18. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3);
20. Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor. 1451.K / 10/ MEM/ 2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PERIZINAN
BAB III HAK DAN KEW AJIBAN PEMEGANG IZIN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 163 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 472 Tahun 2011 Tentang Stándar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Dasar Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 164 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal Kota Baubau
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pelayanan publik di Bidang Perizinan dan Non Perizinan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien pada Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kota Baubau, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur;
b. bahwa Standar Operasional Prosedur sebagai jam inan adanya kepastian bagi penerima pelayanan untuk melakukan pengawasan terhadap Akuntabilitas Aparatur Penyelenggara Pelayanan dalam pemberian pelayanan perizinan maupun non perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 N om or 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
16. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan dan Kecamatan Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan dan Kecamatan Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Walikota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata K eija Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2); 19. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata K eija Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 6);
21. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 39 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 39);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota;
28. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 30. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan; 31. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
32. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
33. Peraturan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor 12 Tahun
2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP, JENIS DAN MEKANISME PELAYANAN
BAB IV MEKANISME INFORMASI DAN PENGADUAN
BAB V SANKSI
BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 165 Tahun 2021
PELAYANAN KESEHATAN KELAS III - RINCIAN KLASIFIKASI JENIS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 165, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 165 Seri E Nomor 95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Klasifikasi Jenis Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
balwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2),
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12
Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III
Ruma} Sakit Umum Daerah Kabdpaten Purworejo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian
Klasifrkasi Jenis Pelayanan Kesehatan Kelas III di
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesai Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undarg-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rincian klasisifikasi jenis pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
48 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 166 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Bandung No. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 166 Tahun 2017 Tentang Tarif Jasa Pelayanan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF JASA PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR BERMARTABAT KOTA BANDUNG
ABSTRAK:
Bahwa besaran tarif jasa pelayanan PD Pasar Bermartabat telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota No. 117 Tahun 2008, namun sehubungan perkembangan ekonomi dan dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian perhitungan Jasa Pelayanan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Jasa Pelayanan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung.
UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 1227 Tahun 2015; Perwali Bandung No. 1264 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tarif Jasa Pelayanan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek dan Subyek Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar;
3. Jenis Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar;
4. Kelas Pasar, Tempat Usaha/Tempat Berjualan dan Jenis Dagangan;
5. Perhitungan Tarif Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar yang Bersifat Non Komersial;
6. Tata Cara Pemungutan;
7. Tarif Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar yang Bersifat Komersial;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Perwali Kota Bandung Nomor 117 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidka berlaku
13 halaman
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 166 Tahun 2015
Perizinan, Pelayanan PublikKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenhub No. 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
Mengubah :
Permenhub No. 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 166, BN.2015/No.1639, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat