Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan Muktisari Kecamatan Langensari Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan, Dan Bahwa batas wilayah Kelurahan Muktisari Kecamatan Langensari telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.106-Tapem/2017 tentang Batas Kelurahan Muktisari Kecamatan Langensari dengan Desa Langensari dan Desa Waringinsari Kecamatan Langensari, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Muktisari Kecamatan Langensari Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, eraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.106-Tapem/2017 dicabut.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 107 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020 - 2024
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Sistematika Road Map Reformasi Birokrasi; Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Pengorganisasian; Pelaksanaan, Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
5 Halaman Peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 107 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan, Dan bahwa batas wilayah Desa Waringinsari Kecamatan Langgensari telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Nomor 146/Kpts.104 -Tapem/2017 tentang Batas Desa Waringinsari Kecamatan Langensari dengan Kelurahan Muktisari dan Desa Langensari Kecamatan Langensari, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.104 -Tapem/2017 dicabut.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 106 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat pengembangan Kota Layak Anak pemerintah perlu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, ramah dan bersahabat sehingga anak dapat hidup, tumbuh dan berkembang menjadi anak yang berkualitas, berakhlak dan sejahtera
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Perlindungan Anak Nomor : SK 49/MEN.PP/IV/2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Prinsip; Tahapan Pengembangan KLA; Konvensi Hak Anak; Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Ruang Terbuka Publik Ramah Anak; Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Forum Anak; Sistem Informasi Kota Layak Anak; Pengembangan Kemitraan; Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
14 Halaman Peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 106 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan, Dan bahwa batas wilayah Desa Rejasari Kecamatan Langensari telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Nomor 146/Kpts.107-Tapem/2017 tentang Batas Desa Rejasari Kecamatan Langensari dengan Kelurahan Bojongkantong, Desa Langensari Kecamatan Langensari dan Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.107-Tapem/2017 dicabut.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 105 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan, Dan bahwa batas wilayah Desa Langensari Kecamatan Langensari telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.111-Tapem/2017 tentang Batas Desa Langensari Kecamatan Langensari dengan Kelurahan Muktisari, Desa Waringinsari dan Desa Rejasari Kecamatan Langensari, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.111-Tapem/2017 dicabut.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 104 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan, Dan bahwa batas wilayah Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.84-Tapem/2017 tentang Batas Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja dengan Kelurahan Purwaharja, Desa Raharja Kecamatan Purwaharja, Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar, Kelurahan Hegarsari dan Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.84-Tapem/2017 dicabut.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan, Dan bahwa batas wilayah Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts. 83-Tapem/2017 tentang Batas Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Dengan Kelurahan Purwaharja, Desa Raharja Kecamatan Purwaharja, dan Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.83-Tapem/2017 dicabut.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 102 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan, Dan bahwa batas wilayah Desa Raharja Kecamatan Purwaharja telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.82-Tapem/2017 tentang Batas Desa Raharja Kecamatan Purwaharja dengan Kelurahan Karangpanimbal, Kelurahan Purwaharja, Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja, Kelurahan Pataruman dan Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.82-Tapem/2017 dicabut.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 101 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar
ABSTRAK:
penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan, Dan bahwa batas wilayah Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Nomor 146/Kpts.81-Tapem/2017 tentang Batas Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja dengan Desa Balokang, Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kelurahan Karangpanimbal, Desa Raharja, Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.81-Tapem/2017 dicabut.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat