TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN DPRD - ANGGOTA DPRD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 27 Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan dan perlengkapannya bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sesuai dengan kebutuhan, maka kepada yang bersangkutan dipandang perlu diberikan tunjangan perumahan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP no. 24 Tahun 2004; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 22 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur mengenai Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Dengan berlakunya Perbup Tanjung Jabung Barat ini, maka:
a. Perbup Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat; dan
b. Perbup Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2015
pemberian jasa - daerah kepulauan - daerah terpencil
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN JASA BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS KEPADA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN YANG BERTUGAS DI DAERAH KEPULAUAN, DAERAH SANGAT TERPENCIL DAN DAERAH TERPENCIL DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan motivasi kerja para penyelenggara pemerintahan yang bertugas di daerah kepulauan, daerah sangat terpencil dan daerah terpencil dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara guna memaksimalkan kinerja perangkat daerah, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan jasa bagi Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi Pemerintah dan bertugas di daerah kepulauan, daerah sangat terpencil dan daerah terpencil dalam Kabupaten Bengkulu Utara dan pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas merupakan bentuk penghargaan, perhatian dan apresiasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara atas kinerja dan pengabdian para penyelenggara pemerintahan yang bertugas di daerah dengan keterbatasan aksesbilitas,infrastuktur yang kurang memadai dan kondisi sosial ekonomi yang cukup sulit.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 41 Th 2007, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 56 Th 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada tenaga Non Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di daerah kepulauan, daerah sangat terpencil dan daerah terpencil dalam Kabupaten Bengkulu Utara. Besaran nominal yang diberikan untuk pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas disesuaikan dengan kemampuan dan keuangan daerah. Pembayaran pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan selama yang bersangkutan bertugas di daerah yang termasuk dalam kriteria daerah kepulauan, daerah sangat terpencil dan daerah terpencil dalam Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Daerah
pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,
ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, kepada
Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Struktural
tertentu perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan
beban kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1), (2)
dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Untuk pemberian tambahan penghasilan berdasarkan
beban kerja kepada Pegawai Negeri Sipil yang memegang
Jabatan Struktural tertentu, perlu ditetapkan besaran
tambahan penghasilan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pemendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 31 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 32 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2013; Perbup No. 38 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Daerah Dan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja yang
selanjutnya disebut TPBK adalah penghasilan lain yang
diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memangku jabatan
struktural yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas
yang dinilai melampaui beban kerja normal. Diatur pula tentang Tujuan Pemberian TPBK, Ruang Lingkup dan Besaran, Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja, mekanisme pembayaran, Alokasi Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1Tahun 2014 tentang
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Serta Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan dan Ketentuan Angka 1 Poin 1.8
perihal Tunjangan Beban Kerja Pengelolaan Keuangan pada
Lampiran I Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16
Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2015
Honorarium -Gaji -Penghasilan -Uang Kehormatan -Tunjangan -Penghargaan -Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memotivasi kinerja Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dan sebagai upaya mendukung pencapaian kinerjanya dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk menunjang kelancaran tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai tenaga fungsional perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008, dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini tentang Pemberian Tunjangan tambahan penghasilan bagi jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dengan pembahasan Ketentuan Umum dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Bagi Narasumber, Moderator dan Seni Pengisi Acara Kegiatan Kenduri Cinta Birokrasi Aparatur Pemerintahan pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2015
TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
2015
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD 2015/NO. 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dapat memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan. Bahwa dalam pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dengan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja dan tempat/wilayah kerja. Bahwa pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan tersebut harus dibarengi dengan Peningkatan Kinerja dan Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menentukan ketentuan hari, jam dan apel kerja. Menentukan tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan beberapa jenis entitas. Adanya pembinaan dan pengawasan serta mengatur mengenai sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Indramayu No. 7C Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 5 Tahun 2012 tentang pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 2.1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2.1, BD.2012/No.2.1 Seri E Nomor 2.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa pemungutan terhadap jenis pajak dan/atau retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Purworejo dilaksanakan oleb Satuan Kerja Perarigkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pemungutan pajak daerah dan/ atau retribusi daerah serta pihak lain yang membantu dalam pemungutan pajak daerafi dan/ atau retribusi daerah; bahwa untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi, pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dan dengan memperhatikan ketentuan pasal 171 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kepada instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebaaaimana dimaksud pads huruf a, diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan seba.gaimana dimaksud pada huruf a dan buruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian lnsentif Pajak Daerah dan Retribusi aerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tabun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Target Kinerja
Bab III Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi
Bab IV Penganggaran dan Pertanggungjawaban
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 11A Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA UNTUK SETIAP PEGAWAI NEGERI SIPIL SESUAI DENGAN JABATAN YANG ADA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI KABUPATEN MINAHASA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 14.1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasioanl untuk Jasa Pelayanan kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Lamongan, khususnya Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan (RJTP), Rujukan dan Persalinan serta Rawat !nap Tingkat Pertama (R!TP) di Puskesmas dan jaringannya bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah ditetapkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 8 Tahun 2014 ten tang Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Sistem Kapitasi bagi Peserta Bad an Penyelenggara J aminan Sosial di Kabupaten Lamongan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan pemberian pelayanan kesehatan,
dan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun
2014 dimaksud perlu untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan pedoman penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90) ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jarninan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyeienggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor
90, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3456);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
12. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1974 ten tang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besar Biaya Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Preeiden Nomor 8 Tahun 1977);
13. Peraturan Presiden Nornor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
14. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 ten tang Pelayanan Kesehatan pada
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 ten tang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E).
Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas bagi Peserta Program JKN pada BPJS Kesehatan di Kabupaten Lamongan, meliputi:
a. RJTP;
b. RITP dan persalinan;
c. pelayanan rujukan; clan d. pelayanan protesa gigi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat