Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Fungsional Pengelola Barang/Jasa Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa telah terlaksananya proses inpassing Pegawai Negeri Sipil
dari Jabatan Struktural ke jabatan fungsional pengelola pengadaan
barang/Jasa dengan sebanyak 11 (sebelas ) orang. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan, disiplin,
profesionalitas dan motivasi kerja bagi aparatur dalam
penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan
kemasyarakatan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
guna mendukung terwujudnya Good Governance, maka dipandang
perlu untuk memberikan tambahan penghasilan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; Perka LKPP No. 15 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat
Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Bagian Layanan Pengadaan
Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi ketentuan hari kerja dan jam kerja; tambahan penghasilan; kewajiban dan tugas. Pemberian tambahan penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan besaran
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Lampung Timur No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Timur
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Dan Penerimaan Lain Yang Sah Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, mengenai
besaran tunjangan dan penerimaan lain
yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tata cara pemberian tunjangan dan penerimaan lain yang sah, sumber tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2015
APBD - TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KAB. DOMPU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KAB. DOMPU
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 63 PP no. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dan peningkatan motivasi kerja berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja;
b. Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah setelah memperoleh persetujuan DPRD melalui Peraturan Daerah tentang APBD;
C. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 58 Tahun 2005;;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Dompu No. 09 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Tujuan; Tambahan Penghasilan; Sanksi; Dasar Tambahan Penghasilan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2015
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU no. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 81 Tahun 2010; Qanun Kab. Aceh Besar No. 2 Tahun 2006; Qanun Kab. Aceh Besar No. 2 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Besar No. 15 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Tambahan Penghasilan, Kriteria Penetapan Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Prestasi Kerja, Kriteria Penetapan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Kriteri Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi, Besaran Tambahan Penghasilan, Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan PNS, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi bagi PNS dan CPNS serta Dokter Spesialis PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun TA 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf a. angka 7 Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, menyebutkan setiap
SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta
didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan,
dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan
pendidikan;
b. bahwa untuk menjamin efektifitas kegiatan belajar mengajar di
Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jembrana, kekurangan jumlah Guru Pegawai Negeri Sipil pada
Sekolah Dasar Negeri ditanggulangi dengan adanya bantuan
Guru-Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa dalam rangka menunjang peningkatan pelaksanaan
tugas-tugas para guru di Sekolah Dasar Negeri di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana yang berstatus Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu memberikan
Tambahan Honorarium Jam Mengajar bagi guru-guru di
Sekolah Dasar Negeri yang berstatus sebagai Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Honorarium
Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada
Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 58 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 54 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 74 Tahun 2011.
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PERSYARATAN TEKNIS DAN TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN HONORARIUM JAM MENGAJAR BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 4.PENDANAAN; 5.PENGAWASAN; 6.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji Bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa biaya hidup diwilayah Kabupaten Gunung Mas yang
cukup tinggi sehingga dipandang layak untuk menaikkan gaji
bagi pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2014; Perda Kab. Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Kab. Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kab. Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kab. Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2013; Perda Kab. Gunung M as Nomor 13 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II GAJI;
BAB III PEMOTONGAN GAJI;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2015
ABSTRAK:
Mengingat beban tugas dalam pengelolaan keuangan, perlu untuk memberikan tambahan penghasilan bulanan dan bantuan lumpsum para pejabat dan pegawai bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir dalam rangka pengelolaan administrasi keuangan daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Bupati Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 6 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 13 Tahun 2014; Peraturan Bupati Ogan Ilir No. 33 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat