pelayanan perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu-pendelegasian kewenangan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 345
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat yang lebih transparan, dengan sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan penanaman modal, maka beberapa jenis perizinan dan non perizinan yang didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate perlu untuk diubah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 309) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1, angka 9, diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate
13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan pengendalian pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa Trayek perlu adanya penetapan Retribusi Izin Trayek.
Berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf d Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Izin Trayek.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ketentuan Izin Trayek, 3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi, 4. Golongan Retribusi, 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 6. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 7. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, 8. Wilayah Pemungutan, 9. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 10. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 11. Sanksi Administratif, 12. Tata Cara Penagihan, 13. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 14. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 15. Peninjauan Tarif Retribusi, 16. Pengawasan dan Penertiban, 17. Ketentuan Penyidikan, 18. Ketentuan Pidana, 19. Ketentuan Peralihan, dan 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
18 Halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015
KetenagakerjaanKewarganegaraan dan ImigrasiPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 3, BN.2015/No.120, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 Peraturan DaerahKabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum maka besarnya Tarif retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian masyarakat
UU No.12 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.41 Tahun 1993; Perda No.3 Tahun 2011
Perubahan Peraturan tentang perubahan tarif retribusi parkir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 18 Perda No.3 Tahun 2011 Tentang Retribusi jasa umum
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42P/HUM/2012 tanggal 18 Juni 2013 yang menyatakan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dipandang perlu untuk mengatur kembali pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di daerah ; Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal perlu diatur pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol melalui perizinan ; Dengan diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol, perlu didukung dengan ketersediaan dana yang bersumber dari Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 17 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 ; Perpres No. 74 Tahun 2013 ; Permendag No. 6 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Diatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi. Selain itu dalam perda ini juga diatur mengenai ketentuan perizinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi , struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, kedaluarsa penagihan, insentif pemungutan, pengawasan dan pengendalian, larangan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2013 tentanf Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembar Daerah Kota Kendari Tahun 2013 No. 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab Sidoarjo Tahun 2015 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa datam rangka petaksanaan peraturanMenteri Datam Negen Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja UnitPelayanan Perizinan Terpadu di Daerah dan
dengan bei'pedoman pada Peraturan PemerintahNomor 41 Tahun 7007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka pertu membentukOrganisasi dan Tata Kerja Kantor PetayananPerizinan Terpadu Kabupaten Konawe. Berdasarkan pertimbangan tersebut ,maka perlu ditetapkan dalam peraturan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No, 6 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Konawe No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe ,dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pembentukan
2. Kedudukan
3. Tugas Pokok dan Fungsi
4. Kewenangan
5. Susunan Organisasi
6. Kepangkatan, pengangkatan, eselonisasi dan Pemberhentian dalam jabatan
7. Kepegawaian
8. Jabatan Fngsional
9. Tata Kerja
10. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka Satuan KerjaPerangkat Daerah yang melaksanakan kewenangan perizinan di unit kerja masing-masing diatihkan pengelotaan perizinannya pada Kantor Petayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Dan Maklumat Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, menyatakan Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan; dan bahwa dalam rangka kelancaran Standar Pelayanan bagi penyelenggara pelayanan publik di daerah, maka perlu disusun pedoman penyusunan standar pelayanan; sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip, Komponen Standar Pelayanan, Tahapan, Partisipasi Masyarakat Dan Pihak Terkait, Penetapan, Penerapan, Maklumat Pelayanan, Pemantauan Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin iklim usaha yang kondusif,
kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta
memelihara lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten
Kebumen telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan sebagai
sarana pengendalian atas usaha yang dimiliki oleh
masyarakat. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah, perlu menyempurnakan materi dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Izin Gangguan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.25 Tahun 2007 ;
UU No.12 Tahun 2011;
UU No.23 Tahun 2014 ;
PP No.32 Tahun 1950 ;
PP No.79 Tahun 2005 ;
Perpres No. 87 Tahun 2014 ;
Perda Kabupaten Kebumen No.4 Tahun 2006;
Perda Kabupaten Kebumen No.11 Tahun 2008
;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1.Kriteria Gangguan, 2.Retribusi Izin Gangguan, 3.Peran Masyarakat 4.Pembinaan dan Pengawasan 5.Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat