Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air
Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2006
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Pelaksanaan Dari Ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama
Kendaraan Di Atas Air Tahun 2006, Perlu Menetapkan Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama
Kendaraan Di Atas Air Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun
2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
2005.
Dalam Peraturan Ini Yang Dimaksud Dengan : 1. Kendaraan Di Atas Air; 2. Pajak Kendaraan Di Atas Air; 3. Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air; 4. Harga Pasaran Umum; 5. Umur Rangka/Body; 6. Umur Motor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2006.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 48 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air, Dan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005
Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pajak Kendaraan
Di Atas Air, Yang Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2005 Nomor 13, Dan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Bea Balik
Nama Kendaraan Di Atas Air, Yang Diundangkan Dalam Lembaran
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005 Nomor 14, Guna
Mendukung Pelaksanaannya Perlu Mengatur Petunjuk
Pelaksanaannya ;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf
A, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air, Dan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005
Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PENDATAAN DAN PENDAFTARAN
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB II : PENDATAAN DAN PENDAFTARAN
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB IV : PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB V : PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI PKAA DAN BBNKAA.;
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2006.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Dirjen Bina Administrasi Keuangan
Daerah Nomor 973/378/BAKD Tanggal 19 April 2006 perihal
Penegasan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotoryang menegaskan perkembangan objek Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor yang meliputi bahan bakar yang
digunakan untuk menunjang kegiatan pada sektor industri,
usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor
jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya, maka
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun
2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a; perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Perpu Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, *
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah ÿ
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
Undang-undang Nomor 10Tahun 2004Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaan Negara Nomor 4389);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Nomor).
8
9
.
.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negaa Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaan Negara Nomor 3952);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Caa Pemungutan Pajak Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Dalam Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaaan Bermotor
11. Peatuan Mentei Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Keputusan Mentei Dalam Negei Nomor 35 Tahun
2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak
Daerah;
12. Peatuan Mentei Dalam Negei Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 132
Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa;
14. Peatuan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peatuan Daeah Propinsi
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaa Nomor 3 Tahun 1998
tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
15. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun
2002 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daaeah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
Bebeapa ketentuan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17Tahun
2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daeah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahunl998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran
Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 7) diubah pada Ketentuan Pasal 2 ayat (1), Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 3A dan 3B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk Tahun Pajak 2006 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor
(SKUM) Bea BalikNama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang
ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 04 Tahun 2004 sudah berakhir masa berlakunya pada
tanggal 31 Desember 2005, sehingga perlu ditinjau dan
ditetapkan kembali;
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas dipandang
perlu menetapkan Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk
Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-
KB) untuk tahun Pajak 2006 dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerdh
Tingkat
I Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tenggara
dengan
nrenqubah
UndarE-UMang
Nomor
47 Prp.
Tahun
1960
tentang
Pem-bentukan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Utara
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan-Tenggara
Negara
Tahun
1964
Nomor
Z
-Tengah
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
2687);
Undang-Undang
Nomor
14Tahun
1992
tentang
lalu
Lintas
dan
nngku;tan
:alan
Undang-Undang
Penyel&ian
dan
(Lembaran
(Lembaran
Negara
Tahun
1992
Nomor
49);
Nomor
17
Tahun
1997
tentang
Badan
(Lembaran Negara
Tahun
1997
Nomor'10,
Tambahan
Undang-Undang
Sengketa
Pajak
Lembaran
Negara
Nomor
3584);
Nomor
18
Tahun
1997
tentang
Pajak
Daemh
dan
Ritribusi
Daerah
(Lembaran Negara
Tahun
1997
Nomor
41,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3585)
sebagaimana
telih
diubatr
dengan
Undang-Undang
Nomor
34
Tahun
2000
(Lembaran
Negira
Tahun
2000
Nomor
246,
Tambahan
iembaran
Negara
Nomor
4048);
Undang-Undang
Nomor
19
Tahun
1997 tentang
eajak
6engan
5urat
Paksa
Penagihan
(Lembaran Negara
Tahun
1997
tlomor
42]
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3686)
sebagaimana
telah
dirubah
dengan
Undang-UndarE
Nomor
19
(Lembaran
Negara
Tahun
2000
Nomor
129
Tambahan
Lembaran
fanu-n
ZOOO
Negara
Nomor
3987);
Undang-undang
Nomor
32
Tahun
2004Tentang
oaeralilLembann
Pemerintahan
NegaG
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan
Lembaran
Nomor
4437);
Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004 tentang
Perimbangan
Keuan-gan
antara
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
NegarJTahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor,l438);
Perafuran
Pemerinbh
Nomor
44Tahun
1993 tentang
Kendaraan
dan
Pengemudi
(Lembaran
Negara
Tahun
1993
Nomor
64,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3530);
9. Peraturan
Pemerintah
Nomor
25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan
Pemerintah
dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah
Otonom
(Lembaran
Negara Tahun 2000
Nomor 54,
Tambahan
Lembaran
Negam
Nomor 3952);
10.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
65 Tahun
2001 tentang Pajak
Daerah
(Lembaran
Negara
RI
Tahun 2001
Nomor
118,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4138);
11. lcprtusan
Menteri
Dalam Negeri
Nornor l7oTahun
1997
tentang
Pedoman
Tata Cara
Pemungutan
Pajak Daerah;
12. Keputusan
Menteri
Dalam Negeri
Nomor l73Tahun
1997 tentang
Tata Cara
Pemerikaan di
bidang
Pajak Daerah;
13. Kepuh$an
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
43 Tahun
1999
tentang
Sistem
dan Prosedur
Administrasi
Pajak
Daerah, Retribusi
Daerah dan
Penerimaan
Pendapatan
Lain-Lain;
14. Keputusan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor2gTahun
2002 tentang
Pedoman
Pengurusan,
Pertanggung
jawaban
dan Pengawasan
Keuangan
Daerah serta
Tata
Cara Penyusunan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daemh,
Pelakanaan
Tata Usaha
Keuangan
Daerah dan
Penyusunan
Perhitungan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah:
15. Peraturan
Daerah
Provinsi
SulawesiTenggara
Nomor 8
Tahun
2001 tentang
Pajak
Kendaraan
Bermotor
dan
Kendaraan di
Atas
Air
(Lembaran
Daerah
Provimi
SulawesiTenggara
Tahun
2001 Nomor
8);
16, Peratucn
Daerah
Provinsi
SulawesiTenggara
Nomor 10
Tahun
2001 tentang
Bea Balik
Nama
Kendaraan
Bermotor
dan
(Lembaran
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun 2001
Nomor
10);
Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Untuk Tahun Pajak 2006 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal Ukuran Sampai Tonase Kotor 35 (GT.35) di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan ketentuan pasal 29 ayat (2) huruf
b, huruf c dan huruf d Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan
Perhubungan Dan Telekomunikasi d?p?t berdayaguna dan
berhasllguna, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal Ukuran Sampai Dengan
Tonase Kotor 35 (GT.35) di Provinsi Jawa Tengah,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 1996, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2005 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2002
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan kelaiklautan kapal ukuran sampai dengan GT 35, tata cara kelaiklautan kapal, retribusi, pembinaan pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2005.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Propinsi dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa tarif penyelenggaraan Angkutan Antar Kota Dalam
Propinsi Dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi
sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 550 / 12 / 2005 tanggal 1 Maret
2005 tentang Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas
Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Propinsi
Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Di
Propinsi JawaTengah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan sesuai Peraturan Presiden Nomor
55 Tahun 2005 tentang Harga Eceran Bahan Bakar
Minyak dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.
59 Tahun 2005 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas
Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Propinsi
Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Tarif
Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang
Antar Kota Dalam Propinsi Dengan Mobil Bus Umum
Kelas Ekonomi Di Propinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994 , Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 89 Tahun
2002 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 59 Tahun 2005
Peraturan Gubernue ini mengatur tentang Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota
Dalam Propinsi dengan mobil bus umum kelas ekonomi di Propinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2005.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Jasa Pelayanan Teknis Pesawat Udara di Darat di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 47 ayat (2)
huruf e Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19
Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan
Telekomunikasi, agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna
dan berhasilguna dipandang perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyelenggaraan Jasa Pelayanan Teknis Pesawat Udara
Di Darat Di Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3481);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang
Angkutan Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3610) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3925);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4075);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembar?n Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 127,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4145);
9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan
Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan
Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan
Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas
Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas
Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas
Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas
Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah
dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001 Nomor 26);
10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 14
Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan
Perhubungan Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 112);
11. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19
Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2003 Nomor 131);
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 87 Tahun
1990 tentang Penunjang Kegiatan Penerbangan
Dikawasan Bandar Udara;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun
2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara;
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 48 Tahun
2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum;
15. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun
2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Dan
Telekomunikasi Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 25);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Penyelenggara Jasa Pelayanan Teknis Pesawat Udara di Darat harus berbentuk Badan. Penyelenggaraan Jasa Pelayanan Teknis Pesawat Udara di Darat dan atau
Pendirian Kantor Cabang dilakukan oleh penyelenggara setelah mendapat
izin dari Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2005.
8 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya potensi dan lokasi parkir di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 53 Tahun 2022 tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
6 Tahun 2019;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 22 Tahun 2020;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 53 TAHUN 2022 TENTANG LOKASI TEMPAT KHUSUS PARKIR;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas dan fungsi serta tata kerja unit
pelaksana teknis daerah pada Dinas Perhubungan perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan
organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit pelaksana
teknis daerah pada Dinas Perhubungan diatur dengan
Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020.
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, UPTD Pengelolaan Perparkiran, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.15 Tahun 2018 Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan
Bermotor dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.16 Tahun 2018 Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Perparkiran.
Jumlah Halaman: 9 hlm. Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Dan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Dan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2023 tentang Perbahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2027 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, untuk penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, maka Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah,perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Thun 2013; UU No. 23 Thun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; Perbup No. 33 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tunjangan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan yang diubah dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat