Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 1999

Angkutan Di Perairan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Di Perairan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Oktober 1999
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 1999
Tanggal Berlaku
05 Oktober 1999
Sumber
LN. 1999 No. 187 , TLN No. 3907, LL SETNEG : 62 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3960 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
Mencabut :
  1. PP No. 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan