Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Benih Tanaman Pangan Dan
Hortikultura Sebagai Unit Pelak.Sana Teknis (Upt)
Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi Dinas
Pertanian dan Perkebunan sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten Gunung Mas telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 18 Tahun 2008 Tanggal 15 Oktober 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
347 /Kpts/OT.210/6/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2008.
Organisasi Dan Tata Kerja Balai Benih Tanaman Pangan Dan
Hortikultura Sebagai Unit Pelak.Sana Teknis (Upt)
Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2015
Kehutanan dan Perkebunan; Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah Produk Unggulan Karet Kabupaten Banjar Tahun 2015
ABSTRAK:
Dalam mengkoordinasikan program kerja kegiatan bidang Perekonomian agar lebih meningkatkan efisiensi dan efektifas dalam meningkatkan pembangunan daerah maka perlu disusun perencanaan terarah terpadu antar lintas sektor lingkup perekonomian, maka perlu dirumuskan kegiatan-kegiatan prioritas bidang Perekonomian sebagai Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah.
Dasar Hukum : Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2014; dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah Produk Unggulan Karet Kabupaten Banjar tahun 2015, meliputi : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Kluster sebagai Pedoman bagi Petani Karet, Forum Stakeholder; serta Penyelenggaraan Ekonomi Lokal dan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan, Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sub Sektor Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH DAERAH TANAMAN PERKEBUNAN DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2014/NO.231
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH DAERAH TANAMAN PERKEBUNAN
DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 2 Tahun 2009 dan dalam ragka penyelenggaraan
tugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pertanian
dalam rangka ketersediaan bibit yang bermutu, maka
dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) Balai Benih Daerah Tanaman Perkebunan,
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Dokumentasi dan Informasi Hukum|552
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4018), Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
(Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 2).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPEGAWAIAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2014.
NOMOR 53 TAHUN 2014
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 49 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan perlu menetapkan tugas pokok, uraian tugas dan tata kerja Kesatuan Pengelola Hutan Produksi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk peraturan bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 6/Menhut-II/2010;Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Upt Kphp
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 40 Tahun 2014
Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2014/NO.172
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 PeraturanDaerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DaerahKabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan danPerkebunan Kabupaten Tanah Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati TanahLaut tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian TanamanPangan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 ;
Peraturan Bupati TanahLaut memuat tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian TanamanPangan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN; SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS DAN FUNGSI; TATA KERJA; KEPEGAWAIAN; PEMBIYAAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/No.32 Seri E Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengintegrasikan program dan kegiatan, meningkatkan kapasitas penyuluhan pertanian,petrnakan, perikanan dan kehutanan, serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penyuluh pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan di Kabupaten Purworejo, diperlukan kebijakan dan strategi penyuluhan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Uodang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan, kebijakan dan strategi penyuluhan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian,Peternakan, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor fa Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/10/2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor38/PERMEN-KP/2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Visi dan Misi
Bab III Kebijakan Penyuluhan
Bab IV Strategi Penyuluhan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG LIWA PADA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat