Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 49 Tahun 2014

Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Upt Kphp 3.Tata Kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
24 November 2014
Tanggal Pengundangan
24 November 2014
Tanggal Berlaku
24 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.49
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan