PERDa kabupaten temanggung no. 7 tahun 2011_perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No.16/2017, TLD No. 84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan ini ditetapkan adalah:
Bahwa untuk memberikan batasan yang jelas tentang ruang lingkup penyelenggaraan dan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan maka beberapa ketentuan di dalam Perdaturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 7 tahun 2011 tersebut perlu diubah.
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan penyelesaian Sengketa Pajak, UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 91 Tahhun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pe,binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 7 tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, Perda Kabupaten Temanggung No. 26 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Temanggung
Materi di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
Peraturan yang diubah adalah:
- Ketentuan Pasal 1
- Ketentuan Pasal 2
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Bagian yaitu Bagian Kesatu A dan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4A
- Ketentuan Pasal 5 diubah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah ada beberapa ketentuan yang perlu ditinjau kembali agar dapat dilaksanakan dengan lebih optimal. Bahwa memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 188.34-9160 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UU. UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. UU No.28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Peraturan Pemerintah No.135 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Peraturan Menteri Keuangan No.147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Perda Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kabupaten Semarang No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Semarang No.12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Semarang No.10 Tahun 2010 tentan Pajak Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan daerah Kabupaten Semarang No.12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah: a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis, objek dan tarif pajak yang perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa tengah Jawa Tengah Nomor 180/108 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, terdapat beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang harus dibatalkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah, dan diantara angka 23 dan angka 24 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 23a dan angka 23c;
2. Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j;
3. Ketentuan Pasal 12 diubah;
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah;
5. Ketentuan Pasal 23 diubah;
6. Ketentuan Pasal 46 diubah;
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 62 diubah;
8. Ketentuan ayat (4) Pasal 69 diubah;
9. Ketentuan Pasal 72 diubah;
10. Diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA;
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 77 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g;
12. Ketentuan Pasal 104 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.11/2017, No Reg Perda 11/2017, TLD No. 141
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU/IX/2011, kata golf dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Bahwa golf sebagai salah satu objek Pajak Hiburan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disesuaikan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kabumen No.3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Ketapang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011. Berdasarkan Lampiran huruf cc Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai pembagian urusan bidang pemerintahan energi dan sumber daya mineral, sub urusan mineral dan batubara menyatakan bahwa penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Terkait.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 4 tentang Dasar pengenaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Nilai Jual, Nilai pasar. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengurangi beban masyarakat terhadap besaran tarif pajak Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan khusus untuk waris, hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan adadt, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi waris atau hibah wasiat, termasuk suami istri dan waris/hibah tanah ulayat sebesar 5%, maka perlu ditinjau kembali terhadap tarif tersebut. Untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak sosial masyarakat serta perlakuan secara adil dalam pengenaan Nilai Perolehan Onjek Pajak maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu diubah. Berdasarkan hal diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung No.11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.38 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, Uu No.30 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, PP No.37 Tahun 1998, PP No.25 Tahun 2008, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.9 Tahun 2015, Perda Prov.Sumatera Barat No.16 Tahun 2008, Perda Kab.Sijunjung No.7 Tahun 2009, Perda Kab.Sijunjung No.2 Tahun 2016.
Ketentuan, Pajak Daerah, Bangunan, Nilai Perolehan Obyek Pajak, Nilai Jual Obyek Pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Notaris, Wajib Pajak, Masa Pajak, Pemungutan Pajak, Surat Setoran pajak Daerah, Pemeriksaan, Tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2017
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, beberapa ketentuan Peraturan Daerah kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pembagian urusan terdapat beberapa kewenangan yang telah dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga Peraturan Daerah kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-8758 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Pemerintah Daerah Kota Palu perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah agar tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 3);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, PP No.69 Tahun 2010, PP No.65 Tahun 2012, PP No.97 Tahun 2012, Permendagri No.50 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenakertrans No.16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan besarnya tarif Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA; Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat retribusi terhutang; Tata cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
14 halaman dan lampiran sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.10/2017, TLD 2017, LL SETDA KEP. ARU : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat