Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Air Payau pada Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 19 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Air Payau pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Air Payau pada Dinas Kelautan dan Perikanan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Perbup Kutai Kartanegara No.36 Tahun 2009.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 106 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 19 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Perbup Kutai Kartanegara No.36 Tahun 2009.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 106, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 106
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022;
b. Bahwa untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan komoditas hasil perikanan berupa rumput laut dalam
bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan di dalam Daerah sehingga diperlukan kebijakan pendistribusian guna menjamin stabilitas pasokan bahan baku dan harga rumput laut, maka Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022, perlu diubah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022 diubah
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 107 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya PERBUP No.36 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan; Dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran tugas pokok dan fungsi pada UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindak lanjut PERBUP Kutai Kartanegara No.36 Tahun 2009; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1990; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007; UU No.45 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000; PP No.101 Tahun 2000; PP No.13 Tahun 2002; PP No.15 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.30 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008: Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. UPT Dinas Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan. UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang di Bidang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UPT mempunyai fungsi yang meliputi : a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas UPT; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional UPT sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktivitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan Keputusan Kepala Dinas; dan d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintah oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 109 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 109,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, bahwa pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan UPTD
Bab III UPTD Balai Perikanan Budidaya Air Laut dan Payau
Bab IV UPTD Pelabuhan Perikanan
Bab V UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
Bab VI UPTD Pengujian dan penerapan Mutu Hasil Perikanan
Bab VII Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VIII Tata Kerja
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat
28
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 104 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2018 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian dan Kehutanan
Peraturan Gubernur Nomor 104 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 112 Tahun 2018 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian dan Kehutanan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 52028).
Mencabut :
Peraturn Gubernur Nomor 190 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 52126)
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 52045
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian Dan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2016 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 87 Tahun 1999 stdd PP No. 97 Tahun 2012; KEPMENPAN No. 37/KEP/M.PAN/5/2001 stdd PERMENPANRB No. 52 Tahun 2005; KEPMENPAN No. KEP/75/M.PAN/7/2004; PERMENPAN No. PER/17/M.PAN/4/2006; PERMENPAN No. PER/02/MENPAN/2/2008; PERMENPAN No. PER/10/M.PAN/05/2008; PERMENPAN No. PER/19/M.PAN/10/2008; PERMENPANRB No. 09 Tahun 2010; PERMENPANRB No. 22 Tahun 2010 stdd PERMENPANRB No. 2 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 2 Tahun 2011; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2011; PERMENPANRB No. 33 Tahun 2011; PERMENTAN No. 72/Permentan/OT.140/10/2011; PERMENPANRB No. 6 Tahun 2012 stdd PERMENPANRB No. 23 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 50 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 52 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 53 Tahun 2012;PERMENTAN No. 80/Permentan/OT.140/12/2012; PERMENTAN No. 84/Permentan/OT.140/12/2012; PERMENPANRB No. 22 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 27 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 38 Tahun 2014; PERMENTAN No. 05/Permentan/OT.140/2/2015; PERMENTAN No. 69/Permentan/OT.110/12/2015; PERMENPANRB No. 20 Tahun 2016; PERMEN Kelautan dan Perikanan No. 66/PERMEN-KP/2016; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 38 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2016; KEPGUB No. 85 Tahun 2002; KEPGUB No. 851 Tahun 2002; PERGUB No. 58 Tahun 2008; PERGUB No. 268 Tahun 2016; PERGUB No. 280 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional bidang ketahanan pangan, kelautan, pertanian dan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Gubernur Nomor 190 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 52126).
59 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 113 Tahun 2016
Perikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Budidaya Ikan Air Tawar pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga
organisasi dan tata kerja-unit pelaksana teknis budidaya ikan air tawar-dinas ketahanan pangan dan perikanan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 113, BD.2016/NO.113
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Budidaya Ikan Air Tawar pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga dan dalam rangka pengembangan usaha budidaya ikan air tawar, pengkajian dan penerapan teknologi budidaya ikan, perlu mem bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Budidaya Ikan Air Tawar pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Budidaya Ikan Air Tawar Pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pembentukan UPTD BIAT pada DKPP, susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, uraian tugas, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2011 dicabut
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 113 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 113, BD.2016/No.113
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016
tentangPembentukan dan Susunan Perangkat
DaerahKabupaten Karanganyar, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Karanganyar tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Perikanan dan Peternakan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatru tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Perikanan dan Peternakan Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 114 Tahun 2009
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat