Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, diatur bahwa Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga ditetapkan dengan peraturan Pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dengan ketentuan UU dimaksud dan dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perlu menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai Rencana Strategis BPK Tahun 2020-2024 yang merupakan penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, dan strategi BPK, yang menjadi landasan dan pedoman dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program, kebijakan, dan kegiatan bagi seluruh unit kerja di lingkungan BPK tahun 2020-2024. Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024 berisi: a) pendahuluan; b) visi, misi, nilai dasar, tujuan, dan sasaran strategis; c) arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d) target kinerja dan kerangka pendanaan; dan e) penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menentukan arah pembangunan
daerah yang ingin dicapai selama jangka waktu Lima
Tahun ke depan, maka perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk
Tahun 2013 – 2018, sebagai arah prioritas pembangunan
secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap untuk
mewujudkan kemakmuran masyarakat.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12
Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
SISTEMATIKA;
BAB IV
PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2019
Rencana Pembangunan Jangka Daerah - Kapubaten Merangin - tahun 2018 - 2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Daerah Kapubaten Merangin tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Merangin tahun 2018-2023
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2018; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2018-2023, meliputi: Program Pembangunan Daerah; Sistematika dan Fungsi RPJMD; Pengendalian, Evaluasi, dan Perubahan RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
7 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Mencabut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2019, sepanjang yang mengatur mengenai penilaian risiko
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN.2022/No.238, https://jdih.atrbpn.go.id: 13 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan adanya perencanaan dan penganggaran daerah
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Peraturan ini berisi tentang, Siklus Penyusunan rencana pembangunan daerah, penganggaran, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan perubahan rencana pembangunan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2010/NO.3 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA-PPDT) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010
ABSTRAK:
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA-PPDT) Provinsi Sumatera Selatan adalah merupakan dokumen perencanaan jangka menengah di tingkat Provinsi Sumsel untuk pengentasan daerah tertinggal sebagai penjabaran RPJMN Provinsi dan memperhatikan STRANAS PPDT serta rancangan Renstra SKPD Prov. Sumsel. Berdasarkan PermenPDT No. 07/PER/MPDTIII/2007, perlu diatur dan ditetapkan dengan pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; Perpres No. 7 Tahun 2005; PermenPDT No. 2/PER/M-PDT/i/2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, sistematika, prinsip penyusunan STRADA-PPDT, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2010.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2016 – 2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD.NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 – 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UUD 1954 Pasal 18 ayat 6, UU No.25 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda Sigi No.19 Tahun 2011.
Dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, seluruh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota wajib menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud di atas merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati terpilih disusun sesuai dengan periode waktu masa jabatan Bupati. RPJMD Kabupaten Sigi ini akan digunakan sebagai pedoman dan rujukan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),
Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan tolak ukur kinerja Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
Penjelasan : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat