Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. Dalam upaya menjamin terlaksananya pemungutan retribusi jasa usaha yang mampu memberikan kepastian hukum, transparansi dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, yang diharapkan akan mampu menjamin terwujudnya keteraturan, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dan kepentingan umum. Retribusi Jasa Usaha dimaksudkan agar pemberian pelayanan kepada orang pribadi atau badan lebih menerapkan prinsip-prinsip komersial sebagaimana layanan serupa yang dilaksanakan oleh dunia usaha/swasta.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PT PETRO TAMIANG RAYA
2014
Qanun NO. 12, LD.2014/NO.12
Qanun tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Petro Tamiang Raya
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat khususnya melalui usaha hulu migas maka perlu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di sektor pertambangan, energi dan migas.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 35 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 92 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1998; KEPMENDAGRI No. 50 Tahun 1999; KEPMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN Aceh Tamiang No. 7 Tahun 2008; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 5 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pembentukan, Tempat Kedudukan, Usaha, Dewan Komisaris dan Direksi, Karyawan, Modal, Saham dan Deviden, RUPS, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Pelaporan, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun Kabupaten AcehTamiang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT.
Petro Tamiang
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA
2014
Qanun NO. 9, BD.2014/No.9
Qanun tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, antara lain disebutkan bahwa pengelolaan barang milik daerah selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Azas,Maksud,dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan,Penyimpanan dan Penyaluran, Penggunaan, Penatausahaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan,Pengendalian dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Sengketa Barang Milik Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
Bahwa untuk penataan dan pembangunan wilayah Kota Langsa diperlukan pedoman pembangunan bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, estetika dan nilai-nilai budaya Aceh serta harus diselenggarakan secara tertib dalam rangka meningkatkan ketertiban, pengendalian, dan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, bagi pengguna serta selaras dengan lingkungannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU. No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PERMEN Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 12 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Prasarana Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan, SLF Bangunan Gedung, Pembinaan dan Pengawasan, Pelayanan Adminsitrasi IMB, Pembongkaran, Peran serta Masyarakat, Kompensasi, Pemutihan IMB, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS DI KABUPATEN ACEH TAMIANG
2014
Qanun NO. 7, LD.2014/NO.7
Qanun tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan, perlu menjalin hubungan yang sinergis antara Pemerintah Kabupaten Tamiang dengan pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas, dan agar pelaksanaan egiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan perusahaan mendapat hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program pembangunan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 47 Tahun 2012; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2009; QANUN No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Mekanisme Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup.
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Aceh Besar telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Besar TA 2015, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh No. 903-60 Tahun 2014 tentang hasil evaluasi Rancangan Qanun Kab. Aceh Besar tentang APBK TA 2015 dan Rancangan Perbup Aceh Besar tentang Penjabaran APBK TA 2015, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kab. Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kab. Aceh Besar Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Qanun Kab. Aceh Besar No. 15 Tahun 2011.
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –Undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar Bersama Bupati Aceh Besar telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2014, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Aceh, penyempurnaan sebagaimana dimaksud, dilakukan agar Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, maka dengan itu perlu dibentuk suatu Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Anggran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggran 2014.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Menteri keuangan Nomor 61/PMK.07/2014,Peraturan Menteri keuangan Nomor 77/PMK.07/2014, Peraturan Menteri keuangan Nomor 82/PMK.07/2014, Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.07/2014, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 26 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 103 Tahun 2013, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2010, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 13 Tahun 2013.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2014
ENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG KEPADA PT BANK ACEH
2014
Qanun NO. 2, LD.2014/NO.2
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada PT Bank Aceh
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ke dalam modal saham PT. Bank Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Kepada PT Bank Aceh.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
2014
Qanun NO. 1, LD. 2014/ NO. 1
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dinging Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam ) bulan setelah anggaran berakhir, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perku dibentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Peratnggungjawabn Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang _ uanfang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemeri ntah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peratutan Pmerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Mnteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Mnteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012, Perturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2010, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2012, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2013.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
387
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 10 Tahun 2014
program strategis pembangunan ekonomi dan kelembagaan kampung
2014
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD.2014/NO.5
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan berdasarkan prinsip keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan orang asli Papua;
b. bahwa implementasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk program, kegiatan, bantuan-bantuan keuangan belum memberikan hasil yang optimal karena tidak saling sinergi, terpadu, terkoordinasi dan tersinkronisasi sehingga diperlukan suatu program yang tepat untuk mewujudkan keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan orang asli Papua;
c. bahwa untuk menjawab ketimpangan dan kesenjangan pembangunan antar masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hak-hak dasar orang asli Papua, Pemerintah meletakkan dasar program strategis pembangunan ekonomi dan kelembagaan kampung dengan prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat;
d.bahwa program strategis pembangunan ekonomi dan kelembagaan kampung bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan penguatan kelembagaan kampung guna terwujudnya kesejahteraan bagi orang asli Papua terutama yang berada di kampung-kampung secara berkesinambungan menuju kemandirian masyarakat yang sejahtera;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013 , Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 .
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian wewenang yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wewenang yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wewenang ini berarti pula wewenang untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang asli Papua yang sebagian besar berada atau bertempat tinggal di kampung untuk merumuskan dan melaksanakan strategi pembangunan dalam skala mikro yang berbertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua, meningkatkan kapasitas individu dan kelembagaan masyarakat kampung, dan mempercepat proses pertumbuhan, perkembangan dan kemajuan masyarakat kampung berdasarkan prinsip pemberdayaan, keberpihakan kepada orang asli Papua, perlindungan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, desentralisasi, kompetisi sehat, pembelajaran bersama, keberpihakan kepada perempuan, serta keberlanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
-
-
27 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat