PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 85 TAHUN 2014 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1983, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.32 Tahun 1979, PP No.99 Tahun 2000, PP No.100 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Sintang Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut dan besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 24 Th 2004, PP No 58 Th 2005, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 37 Th 2012, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2015 dan Perbup Kab Bengkulu Utara No 22 Th 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan dengan memperhatikan asas kapatutan, kewajaran dan rasionalitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Peraturan Bupati Ini mencabut Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 161 Tahun 2014
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 14 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Banjar No. 32 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi PNS Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memotivasi kinerja pejabat fungsional
umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dan
sebagai upaya mendukung pencapaian kinerjanya dalam
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat serta dalam upaya menunjang
kesejahteraan pejabat fungsional umum, maka perlu
memberikan tunjangan tambahan penghasilan yang
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Umum Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Ketentuan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Umum;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini diberlakukan, maka Peraturan Bupati Banjar
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan
Bagi PNS Jabatan Fungsional Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas telah diatur
dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 13
Tahun 2011, akan tetapi pada kenyataannya besaran sewa
rumah dimaksud masi belum dapat menjangkau untuk rumah
yang refresentatif bagi v iggota DPRD. Rumah yang dipcrgunakan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
adalah rumah yang refresentatif, patut, wajar dan layak yang
memiliki tempat penemuan, kamar ekstra tempat tamu
menginap yang dilengkapi dengan fasilitas penunjang dan
perabotan rumah tangga yang memadai dalam rangka
mendukung tugas-tugas Dewan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda No. 18 Tahun 2008; PerDPRD No. 115 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Rawas. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor
13 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Rawas, diubah pada Pasal 2 dan 3. Besaran Biaya tuniangan perumahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) dibayarkan sejak tanggal 2 Januari
2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor
13 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Rawas.
4 hlm tanpa penjelasan dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Desa Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang berkualitas secara
bertahap dan berkelanjutan pada desa khusus, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Utara tentang Kriteria Desa Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi
Guru;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 (
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dalam Perpu No. 2 Tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 5589);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pemenuhan
Kebutuhan, Peningkatan Profesionalisme, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru,
Kepala Sekolah/Madrasah, dan Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau Kecil
Terluar;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II Bagian Pertama,
BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Terhadap Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa memperhatikan pengelola keuangan daerah kabupaten lebong dalam melaksanakan tugas dituntut teliti, cermat dan bertanggungjawab, bersifat spesifik serta melampaui beban kerja normal maka perlu diberikan tambahan penghasilan.
Materi Pokok: dalam Peraturan ini daitur tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada satuan kerja pengelola keuangan daerah pada SKPKD kebupaten lebong di dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten lebong sesuai pangkat/golongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014
tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan
Perwakiian Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Periode Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian kebutuhan perumahan bagi
anggota Dewan Perwakiian Rakyat Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014
tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan
Perwakiian Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Periode Tahun 2014-2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagamana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; Perda No. 09 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Perda No. 11 Tahun 2006; Perda No. 30 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Perda No. 2 Tahun 2015; Perbup No. 19
Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014
tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan
Perwakiian Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Periode Tahun 2014-2019, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu
Selatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Besaran Tunjangan
Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakiian Rakyat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Periode Tahun 2014 -
2019, diubah pada Ketentuan BAB II Pasal 2, 3 dan 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2015.
4 hlm tanpa Penjelasan dan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2015
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng sesuai dengan
tugas, fungsi dan wewenangnya dengan merujuk pada Pasal
14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, maka perlu
dilakukan penyesuaian tunjangan komunikasi intensif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Bantaeng dan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263); sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|75
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng. (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 25);
14. Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 15 Tahun
2007 tentang Tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng.
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Dokumentasi dan Informasi Hukum|76
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2014 (Berita Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 237).
Pasal I
Pasal 1
Pasal 13
Pasal 13A
Pasal 13B
Pasal 13C
Pasal 13D
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
NOMOR 13 TAHUN 2015
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tunjangan dan Penghargaan Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat