Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2015; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 10 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini diatur tentang 2 Pasal diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Peraturan Yang DIubah:
Peraturan Daerah Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Daerah Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2021
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2, LL Kab. Landak : 28 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang Perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Dasar hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif dan Masa Berlaku Retribusi; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Tempat Pembayaran; Tata Cara Pembayaran Retribusi, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan; Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Insentif Pemungutan; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
16 Halaman dan 12 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2013
Bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Pengitungan;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Penetapan dan Tata Cara Pembayaran;
7. Surat Tagihan Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran Pajak;
9. Tata Cara Penagihan Pajak;
10. Keberatan dan Banding;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kadaluwarsa Penagihan;
14. Pembukuan dan Pemeriksaan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2005;
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2018
PENGALOKASIAN DANA GAMPONG BAGI SETIAP GAMPONG YANG BERSUMBER DARI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH – TATA CARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DANA GAMPONG BAGI SETIAP GAMPONG YANG BERSUMBER DARI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Ketentuan mengenai Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No 7 Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 44 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 6 Tahun 2017; Perbup Aceh Besar No. 72 Tahun 2017.
Dalam Perbup Daerah ini di atur tentang Ketentuan Umum, Dana Gampong yang Bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penggunaan Dana Gampong yang Bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 40 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang
menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan dan penyediaan pasar, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pasar yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Pasar;
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. PP No. 20 Tahun 1968
11. PP No. 56 Tahun 2005
12. PP No. 58 Tahun 2005
13. PP No. 38 Tahun 2007
14. PP No. 69 Tahun 2007
15. Perpres No. 1Tahun 2007
16. Perda Rejang Lebong No. 7 Tahun 2005
17. Perda Rejang Lebong No. 5 Tahun 2007
18. Perda Rejang Lebong No. 2 Tahun 2008
19. Perda Rejang Lebong No. 3 Tahun 2008
Retribusi Pelayanan Pasar, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan fasilitas pasar yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar
tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios, yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Perda ini juga mengatur struktur dan besaran retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Perda Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2006
Pelaksanaan Perda ini diatur dengan Perbup
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
ABSTRAK:
dengan adanya perubahan objek retribusi tempat pelelangan ikan dan perubahan tarif retribusi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan perlu diubah dan ditinjau kembali; nberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
1. Tarif pemanfaatan lahan di gedung pelelangan ik
2. Besarnya tarif retribusi penggunaan fasilitas TPI berupa bangunan/tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG
NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Pasar merupakan salah satu sarana perekonomian yang sangat strategis dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta peningkatan pendapatan asli daerah; sehubungan dengan adanya perubahan beberapa klasifikasi pasar dan perubahan tarif retribusi yang tidak efektif pelaksanaannya serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang dan untuk mengoptimalkan fungsi Pasar di Kabupaten Pinrang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu dilakukan perubahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG
NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
MERUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG
NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.65 TLD NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 79 A
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa
“Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan
tidak dipungut biaya”, maka retribusi penggantian biaya
cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum perlu dihapus;
b. bahwa menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 1220/IV/Tahun 2016 tentang Pembatalan
Ketentuan Pasal 45 ayat (2) dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum dan mendasari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, yang
menegaskan bahwa penentuan tarif Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi yang didasarkan pada perhitungan
2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Menara Telekomunikasi bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka penentuan tarif Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum perlu diubah;
c. bahwa sehubungan adanya penambahan jasa pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah serta
Puskesmas dan Jaringannya, maka retribusi pelayanan
kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4889);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2011 Nomor
20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Nomor 8);
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun
2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 8)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung tahun 2007 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat