Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bengkayang No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
PERDA Kab. Bengkayang No. 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, LL KAB.BENGKAYANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa penetapan nomenklatur perangkat saerah dan unit kerja pada perangkat daerah memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Permendagri No.46 Tahun 2008, Permendagri No.140 Tahun 2017, Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 3, Pasal 12, Pasal13, dan Pasal 14 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Mencabut
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam rangka reformasi birokrasi di bidang kelembagaan Perangkat Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 tahun 2015
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 3 dan pasal 14
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2019
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, LL Kab. Landak : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa penetapan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah memperhatikan pedoman dari kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945, UU No 55 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016.
Dalam Perda ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 3, angka 4, angka 6, angka 8 dan angka 14 serta huruf e angka 3; Ketentuan Pasal 17 di hapus; Ketentuan BAB IX dan Pasal 18, diiubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016
5 Halaman dan 3 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1; TLD NO.193
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sendawar FM
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung untuk mencapai keberhasilan program- program pembangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat; bahwa untuk menjangkau seluruh masyarakat diwilayah Kabupaten Kutai Barat, media komunikasi dan informasi melalui Radio merupakan media yang paling efektif; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dimana lembaga penyiaran publik berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah atas usul masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sendawar FM.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio sendawar fm, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pembentukan dan kedudukan dimana LPPL Radio Sendawar FM bersifat independen, netral, dan tidak komersil dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, Organisasi, pengangkatan dan pemberhentian, penyelenggaraan penyiaran, rencana kerja dan anggaran, pertanggung jawaban, pembiayaan, kepegawaian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Dewan Pengawas berhak untuk memperoleh gaji dan tunjangan lain yang diatur pada Pasal 9 dengan Peraturan Bupati; Tata cara pemilihan Dewan Direksi diatur oleh Dewan Pengawas pada Pasal 14 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketentuan mengenai tugas dan penghasilan Dewan Direksi pada pasal 15 diatur dengan Peraturan Bupati; Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai LPPL Radio Sendawar FM sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Dewan Direksi dan perjanjian kerja.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA OPTIMALISASI PELAYANAN DAN PEMBINAAN DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, MAKA TERHADAP PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PERLU DILAKSANAKAN OLEH SUATU UNIT KERJA PASA PERANGKAT DAERAH SECARA MANDIRI MEMPUNYAI TUGAS DAN FUNGSI YANG KHUSUS MENYELENGGARAKAN PELAYANAN DAN PEMBINAAN DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.1/ TLD Kabupaten Cilacap No.169
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Badan Permusyawarata Desa (BPD), meliputi: a. Keanggotaan BPD ; b. Kelembagaan BPD; c. Fungsi dan Tugas BPD; d. Hak, Kewajiban dan Kewenangan BPD; e. Peraturan Tata Tertib BPD; f. Pembinaan dan Pengawasan; dan g. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2006 Nomor 13 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOOR 16 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.110 Tahun 2016
Perubahan Pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 25, pasal 26, pasal 27, pasl 28, pasal 34, Perda No.16 Tahun 2015 tentang Badan Permusywaratan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
11 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan visi dan misi Kabupaten Halmahera Tengah, dipandang perlu membentuk badan usaha milik daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada bisnis dan pelayanan publik dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional; bahwa BUMD yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, meningkatkan pendapatan asli daerah, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah; berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang pembentukan badan usaha milik daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2011, UU Nno. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, dan PP No. 54 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan badan usaha milik daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pendirian, nama, kedudukan, bentuk dan gambar logo; maksud dan tujuan; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; bidang usaha; modal dasar; organ BUMD; dewan pengawas; direksi; kepegawaian; tahun buku dan pelaporan; penetapan dan penggunaan laba; tuntutan dan ganti rugi; pembubaran; ketentuan penutup. Peraturand daerah ini terdiri dari XV bab dan 47 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
19 Halaman. Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, perlu diatur pedoman organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU tentang Desa
Pedoman menyusun organisasi dan tata kerja pemerintahan di tingkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
9 halaman; 5 halaman Penjelasan dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat