Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai Rahmat Tuhan Yang Maha Esa wajib dikelola secara bertanggungjawab, dengan melibatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat dalam menjaga keseimbangan ekosistem didalamnya agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna, berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun mendatang untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat ;
b. bahwa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Jawa Tengah belum sepenuhnya didasarkan pada asas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan keseimbangan pengelolaan antara wilayah pesisir utara dan pesisir selatan sehingga belum dapat memberikan manfaat yang optimal dan berkeadilan bagi pengembangan ekonomi, sosial, budaya dan keanekaragaman hayati, serta menimbulkan tekanan berat dan degradasi sumber daya;
c. bahwa pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dipandang perlu disesuaikan dengan dinamika sosial budaya masyarakat, terlebih dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di-maksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup dan batasan kewenangan, pengelolaan, perencanaan, pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sempadan pantai, konservasi, reklamasi, rehabilitasi, pengendalian pemberian izin, mitigasi bencana, pemberdayaan masyarakat, koordinasi pengelolaan, pengawasan dan pengendalian, data dan informasi, pembiayaan, larangan, penyelesaian sengketa, penegakan hukum, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS -PERDA KABUPATEN BANGGAI NOMOR 29 TAHUN 2001
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.11, TLD No. 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN POS DAN TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, dimana masih ada jenis jasa pelayanan yang menjadi objek retribusi yang belum diatur didalamnya, sehingga terhadap peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 198; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 29 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi diubah sebagai berikut : 1). Diantara ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 1a dan diantara angka 4 dan 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a dan diantara 6 dan angka 7 disisipkan 11 (sebelas) angka yaitu angka 6a, 6b, 6c, 6d, 6e, 6f, 6g, 6h, 6i, 6j dan angka 6k; 2) Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 3).Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah; 4). Diantara ketentuan BAB XIX dan XX disisipkan 1 (satu) bab yaitu BAB XIX A dan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 24A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
6 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Usaha yang bergerak dibidang perikanan khususnya pemanfaatan sumber daya alam Komoditi Hasil Perikanan di Wilayah Kabupaten Bombana, telah menunjukkan peningkatan yang signifikan;
Untuk membina usaha dibidang Peri kanan serta untuk menjaga kelestarian sumber daya hasil-hasil perikanan, maka perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan yang efektif dibidang usaha Perikanan melalui Perizinan;
Berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Peri kanan;
UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 1997; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 2001; PP No 54 Tahun 2002; PP No 62 Tahun 2002; PP No 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kehakiman No : M 04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No Kep.10/ MEN/ 2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No Kep. 02/ MEN/ 2004; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No Kep. 44/ MEN/ 2004; SK Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan No 45 Tahun 2004; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008 tentang; Perda Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008.
Perda Ini Berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Nama, Objek dan Subjek; 4. Jenis Usaha Perikanan; 5. Ketentuan Perizinan; 6. Tata Cara Memperoleh Siup, Sipi dan Sikpi; 7. Jangka Waktu Berlakunya Siup, Sipi dan Sikpi; 8. Perluasan Tempat dan Jenis Usaha; 9. Usaha Perikanan Yang Tidak Diwajibkan Memiliki Siup; 10. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Pungutan; 11. Pungutan Perikanan; 12. Berakhirnya Siup, Sipi dan Sikpi; 13. Kewajiban dan Larangan; 14. Sanksi Administrasi; 15. Pembinaan dan Pengawasan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 9 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Dan Perizinan Kesehatan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Dan Perizinan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2004 tentang Retibusi Daerah, untuk tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali ;
b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab ;
1. UU No. 8 tahun 1981;2. UU No. 23 tahun 1992;3. UU No.18 tahun 1997;4. UU No.15 tahun 1999;5. UU No.32 tahun 2004;6. PP No. 27 tahun 1983;7. PP No. 66 tahun 2001;8. PP No. 38 tahun 2007;9. PD Kota Cilegon No. 13 tahun 2002;10.PD Kota Cilegon No. 4 tahun 2008 ;11. PD Kota Cilegon No. 7 tahun 2008
tedapat di pasal 1 dan 17
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2009
PERDA Kab. Sleman No. 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Sleman No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Sleman No. 9 Tahun 2009 tentang Orgaisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun
anggaran 2009; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah NomPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005or 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2009
APBD - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2009 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dan telah dievaluasi Menteri Dalam Negeri sesuai Keputusan Menteri Dalam Neger Nomor 903-652 Tahun 2009 tanggal 14 September 2009;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
PERDA Propinsi NTB No. 1 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 beserta penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat