Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemangku Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa yang efektif, efisien, terbuka, bersaing,
transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel telah diangkat
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai
tenaga profesional yang melaksanakan fungsi pengadaan
barang/jasa pemerintah di Kabupaten Kendal;
bahwa tunjangan yang menjadi hak Pejabat Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai pejabat fungsional
sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil belum diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
bahwa untuk mewujudkan profesionalitas Pejabat Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan tugas
dan fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah yang
berpotensi menimbulkan resiko, maka berdasarkan prinsip
kepatutan dan keadilan dipandang perlu memberikan
tambahan penghasilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil Pemangku Jabatan Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 002/PRT/KA/VII/2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013, Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kendal Nomor 13 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemangku Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Kriteria, Penganggaran, Dan Penerimaan Tambahan Penghasilan, Pertanggungjawaban Dan Evaluasi Tambahan Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN GURU TIDAK TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS/SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya No. 18 Tahun 2015
TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan motivasi guna pencapaian produktifitas kerja, disiplin kerja, kualitas hasil pekerjaan, kinerja aparatur dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perlu diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan prestasi kerja;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) disebutkan bahwa selain gaji, Pegawai Negeri Sipil juga menerima tunjangan dan fasilitas berupa tunjangan kinerja berdasarkan hasil pencapaian kinerja.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Qanun Kab. Aceh Barat Daya No. 15 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penerima TPK dan Tidak Berhak Menerima TPK, Besaran dan Pembebanan Anggaran, Perhitungan dan Penilaian, Permintaan dan Pembayaran, Pembinaan dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI KAPITALAUNG DAN PENJABAT KAPITALAUNG YANG MENINGGAL DUNIA DAN BERKAHIR MASA JABATAN DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standarisasi Gaji Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka kepastian hukum tentang besaran penggajian bagi Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser untuk petugas kebersihan kantor dan pasar, maka perlu merubah Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standarisasi Gaji Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perda No.19 Tahun 2008; Perbup Paser No.1 Tahun 2010; Perbup Paser No.12 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standarisasi Gaji Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Hal yang mengalami perubahan yaitu ketentuan dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Atas Beban Kerja Pada Satuan Kerja Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mencapai profesionalisme dan produktifitas sehingga tercapai kinerja yang maksimal di bidang pemulihan dan analisa lingkungan, pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan, kebersihan dan pertanaman dipandang perlu memberi tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil badan lingkungan hidup kebersihan dan pertanaman kabupaten lebong.
Materi Pokok: pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja pegawai negeri sipil di lingkungan badan lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan kabupaten lebong berdasarkan tingkatan jabatan, pangklatdan golongan/ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 17 Tahun 2015
TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KAUR MASA BAKTI 2014-2019
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 354
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur Masa Bakti 2014-2019
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam hal Pemerintahan Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepala yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan;
b. Bahwa dengan adanya perubahan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kaur, maka Peraturan Bupati Kaur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur, perlu dilakukan penyesuaian;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 37 Tahun 2005
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 38 Tahun 2007
Pasal 2
Dengan Peraturan ini ditetapkan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur.
Pasal 3
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, ditetapkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan, asas kewajaran dan asas rasionalitas serta standard harga sewa rumah yang berlaku di Kabupaten Kaur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati rembang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2015/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan adanya kenaikan harga yang melebihi harga tertinggi sebagai akibat fluktuasi mata uang rupiah terhadap mata uang asing serta usulan dan atau revisi harga satuan barang/jasa dan biaya dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Rembang dalam Standar Biaya dan Harga Tahun Anggaran 2015 serta, maka perlu melakukan perubahan terhadap Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan Serta harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan Serta harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 72);
18. Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 49), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 42 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Dearah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 42);
19. Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Dearah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 9 );
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 (Berita daerah kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 28) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Lampiran Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 (Berita daerah kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 28)
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2015
TATA CARA PEMBERIAN - TUNJANGAN GURU TIDAK TETAP - JALUR PENDIDIKAN FORMAL - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN
TUNJANGAN GURU TIDAK TETAP PADA JALUR PENDIDIKAN FORMAL
DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian Tunjangan Guru Tidak Tetap (GTT) yang bertugas pada Jalur Pendidikan Formal, perlu mengubah Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Guru Tidak Tetap Pada Jalur Pendidikan Formal dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 48 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenpenkeb No. 22 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Guru Tidak Tetap pada Jalur Pendidikan Formal dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 6.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat